Polisi Ringkus Komplotan Perampok di Banjarmasin, Satu Pelaku di Bawah Umur

0

JAJARAN Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Seorang diantaranya, masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, Minggu (30/08) mengatakan, kedua pelaku diringkus terpisah. Pertama, polisi meringkus TC (16). Warga Jalan Pekapuran, Jembatan 6 Gang Colok, Banjarmasin Timur ini, diringkus di sebuah hotel di Banjarmasin, Sabtu (29/08) pukul 05.00 Wita. 

Satu jam berselang, dari pengakuan TC yang masih di bawah umur ini, polisi memburu Amat (21),  pelaku lainnya. Rekan TC ini, diringkus di rumahnya Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II, Banjarmasin Timur.

BACA JUGA: Diduga Korsleting, Enam Rumah di Kelayan A Terbakar

Menurut Alfian, kedua pelaku sebelumnya beraksi di Jalan Bumi Mas Raya, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan atau tepatnya di depan Stadion Lambung Mangkurat, Selasa (23/07) sekitar jam 10.00 WITA.

Saat itu, korban Alisa Al’Madia (20), sedang mengendarai sepeda motornya. 
Tiba – tiba, korban yang merupakan  warga Jalan Prona III Lokasi II, Banjarmasin Selatan, dipepet kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku, lantas mengambil telpon seluler di box depan sepeda motor korban dan langsung kabur. 

Akibat ulah pelaku, korban yang merupakan seorang mahasiswi itu, kehilangan telpon selulernya merek Iphone 6 Plus dan mengalami kerugian Rp 4 Juta. Korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi. 

“Dari hasil interogasi, pelaku ternyata sudah tujuh kali melakukan curas. Bahkan satu kali pencurian sepeda motor,” ujar Alfian. 

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin, Satu Masih Buron

Berikut daftar aksi tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku. Satu, TKP Stadion Lambung Mangkurat, beraksi berdua TC (Eksekutor) dan Amat (Joki), barang bukti iPhone 6 Plus.

Kemudian, TKP Jalan Gerilya beraksi berdua TC (Eksekutor) dan Amat, barang yang dicuri iPhone. Ketiga di kawasan Pasirmas beraksi berdua TC (Eksekutor) dan Amat (Joki), barang yang dicuri iPhone. 

Selain itu, TC juga beraksi seorang diri. Yakni di kawasan  Pasir Mas, Komplek Handayani, dan dua kali di Jalan Pekapuran. Sasarannya telpon seluler dan juga uang. 

Sedangkan aksi curanmor, terjadi di Jalan Pangeran Antasari, pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga menyita barang bukti dari kedua pelaku. Yakni satu telepon seluler Iphone 6 Plus. Serta sepeda motor hasil curanmor yang juga digunakan pelaku untuk aksi curas.  (jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.