Komplotan Pencuri Ban PT Astra Berhasil Dibekuk

0

KURANG dari 24 jam, Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Haruai berhasil membekuk komplotan pencuri ban dalam milik PT Astra Agro Lestari 1 Hayup.

DIPIMPIN langsung Kapolsek Haruai,Iptu Sutargo penangkapan lima orang pelaku dilakukan terpisah pada Jum’at (28/08/2020) malam. 

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto membenarkan Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek Haruai Iptu Sutargo berhasil menangkap lima orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Gudang Central di Blok 10 Perusahaan Pt. Astra Agro Lestari 1 Hayup di Desa Hayup, Haruai Kab Tabalong pada Jum’at (28/08) malam. 

BACA : Semester I 2020, Polres Tabalong Seret 78 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Lima orang ini terdiri tiga orang pelaku utama dan dua orang lainnya penadah,” ujarnya.

Korban dari pencurian ini berinisial MA(50 tahun), warga Desa Kembang Kuning, Haruai, Tabalong yang merupakan pengawas perusahaan PT Astra Agro Lestari 1 Hayup. 

Atas kejadian pencurian ini pada PT Astra Agro Lestari 1 Hayup kehilangan 15 Buah Ban Luar Truk Merk GT 750 R16 dan 50 Buah Ban Dalam Truk Merk GT 750 R16 dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.590.500,-.

Identitas kelima pelaku tersebut tambahnya, inisial YF(39 tahun), warga Desa Halong, Haruai, Tabalong, RA (34 tahun), warga Desa Nawin, Haruai, Tabalong, YYH (26 tahun), warga Desa Kupang Nunding, Muara Uya, Tabalong, ketiganya diduga sebagai Pelaku utama.

Sedangan SLM (41 tahun), warga Desa Hayup, Haruai, Tabalong, RFI (40 tahun), warga Desa Mangkupum, Muara Uya, Tabalong, masing-masing diduga penadah hasil curian.

BACA JUGA :  Gelar Seleksi Calon Bintara, Kapolres Tabalong Pastikan Sesuai SOP

AKP Ibnu menuturkan penangkapan kelima orang tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas pada Kamis (27/08/2020) malam, salah seorang penadah berinisial SLM menjual ban Truk Merk GT 750 R16 ke Orang lain.

“Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap SLM di Desa Hayup, Haruai dan diintrogasi, ia mengakui ban truk itu didapat dengan cara membeli dari YF cs.

Dari rumah SLM, petugas berhasil menemukan 1 buah ban Truk Merk GT 750 R16 yg dibeli dari YF. 

Dari nyanyian SLM petugas mencari keberadaan YF dan berhasil membekuknya di Blok 16 Desa Hayup, Haruai, dari pengakuan YF, dirinya mengakui telah melakukan pencurian ban truk perusahaan di PT Astra Agro Lestari bersama rekannya berinisial RA, YYH dan INK. 

Petugas pun kembali mencari keberadaan mereka bertiga dan berhasil menangkap RA di kelurahan Agung, Tanjung, kemudian pada sore harinya juga berhasil menangkap YYH di Desa Kupang Nunding, Muara Uya. 

Dari keterangan YF, RA dan YYH ban truk hasil curian mereka juga dijual kepada RFI di Kayu Bawang Desa Mangkupum, Muara Uya, tidak berselang lama, RFI berhasil diamankan dibengkelnya oleh petugas. 

Dibengkel RFI, petugas berhasil menemukan 4 buah ban Luar Truk Merk GT 750 R16 dan 6 buah ban dalam Truk Merk GT 750 R16.

“Saat ini kelima pelaku beserta barang buktinya, 11 buah Ban Luar Truk Merk GT 750 R16 dan 6 buah Ban dalam Truk Merk GT 750 R16 dibawa ke Polsek Haruai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara seorang pelaku INK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Haruai dalam kasus dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan di PT Astra Agro Lestari 1 Hayup Tabalong.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.