Status Tanah di Blok Ujung Murung Belum Jelas, Rencana Revitalisasi Pasar Bakal Tersendat

0

RENCANA revitalisasi dua pasar tradisional terbesar di Kota Banjarmasin terus dimatangkan. Pemerintah Banjarmasin kembali melakukan rapat koordinasi persiapan revitalisasi Pasar Sudimampir dan Ujung Murung.

BELAKANGAN ini, pemangku kebijakan di kota berjuluk Seribu Sungai memfokuskan pembahasan terkait status kepemilikan lahan di blok Pasar Ujung Murung.

Pasalnya, saat ini hanya ada 11 pemilik toko yang mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dari total sekitar 139 toko yang ada di blok Ujung Murung. Sedangkan untuk sisanya hanya memiliki surat keterangan dari pemilik bahwa tanah itu adalah milik mereka.

BACA JUGA: Blusukan ke Pasar Ujung Murung-Sudimampir, Polisi Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker

“Di Ujung Murung itu ada 11 sertifikat dan ukurannya kecil-kecil, tidak mampu mengakomodir seluruh toko yang ada di blok Pasar Ujung Murung,” kata Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Rabu (26/8/2020).

Tezar-sapaan akrabnya menyatakan bahwa sertifikat ini begitu sangat penting. Apalagi terkait rencana Pemkot untuk meremajakan ‘Tanah Abangnya Banjarmasin tersebut.

BACA JUGA: Konsultan Klaim Rencana Revitalisasi Pasar Ujung Murung-Sudimampir Baru Lahir dari Kajian Matang

“Kenapa sangat diperlukan sertifikat hak milik, karena ini merupakan landasan untuk kita melakukan revitalisasi agar status tanah di blok Ujung Murung itu jelas,” tuturnya.

Tezar mengungkapkan, rencana revitalisasi pasar tersebut juga didukung penuh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga pada saat rapat kemarin ikut terlibat.

“Dalam rangka mendukung langkah revitalisasi, Kepala BPN tadi menyatakan siap membantu Pemko, baik menerbitkan sertifikat ataupun langkah lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Warning: Pasar Sudimampir Baru-Ujung Murung Perlu Sentuhan Komprehensif

Di satu sisi, hingga kini penolakan terkait rencana revitalisasi pasar masih terus dilakukan oleh sebagian pedagang yang mengatasnamakan Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru.

Seperti yang diketahui, alasan para pedagang itu menolak rencana Pemkot lantaran kekeuh mengklaim bahwa mereka masih punya sertifikat hak guna bangun (SHGB) hingga tahun 2025.

Namun, ternyata pasca adanya penolakan tersebut, Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru dengan Pemkot Banjarmasin tidak ada komunikasi secara langsung.

Oleh karenanya, Tezar berharap kepada para pedagang khususnya yang melakukan penolakan untuk adanya komunikasi terkait langkah kongkrit Pemkot terhadap rencana revitalisasi ini.

“Saya minta tolong, walaupun blok Pasar Sudimampir ini menyampaikan sikap tidak setuju, ada baiknya Pemkot diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana dan rancang bangun, serta perlakukan khusus yang akan diberikan kepada pemegang SHGB,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.