Pengedar Narkoba Kembali Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres HST

0

SATRES Narkoba Polres HST kembali berhasil menangkap SR tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

PENANGKAPAN ini langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

SR pemuda berusia 29 tahun Warga Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten HST berhasil diamankan petugas di rumahnya, Senin (24/08/2020).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini mengatakan dari tangan SR didapat barang bukti lima paket besar yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 26 gram, dan sembilan paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,67 gram.

“Didapat pula barang bukti dua buah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000, SR akan kita proses seusai dengan hukum yang berlaku,” ucap Husaini.

Husaini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih, kemudian tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat dua Sub 112 Ayat dua UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah.

Dia menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab HST, sesuai dengank kebijakan prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta tentang penguatan harkamtibmas,” tegas Husaini. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.