Beredar Laporan Proyek MCM 2020, Walhi Kalsel Langsung Bereaksi

0

IZIN yang dikeluarkan Kementerian ESDM untuk operasi tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah digugurkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasinya awal tahun lalu, setelah melewati perjalanan panjang.

MA mengabulkan gugatan Walhi Kalsel tentang Penyesuaian Tahap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM menjadi tahap kegiatan produksi di Pegunungan Meratus,salah satunya pada Blok Batutangga di Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Kini beredar fotokopi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahap Pembangunan Tahun 2020 milik PT MCM.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono membenarkan telah menerima soft copy LKPM PT MCM yang tercatat investasi PT MCM sebesar Rp 17,5 miliar.

BACA : Dikabulkan MA, Walhi Kalsel Sebut Meratus Masih Belum Aman

Meskipun mengetahui kabar tersebut Cak Kiss, sapaan akrabnya mengaku belum mengetahui apa maksud dari proyek tahap pembangunan yang akan dilakukan PT MCM.

“Kalau memang ada kaitannya dengan rencana penambangan di HST, maka kegiatan harus dibatalkan,” tegas Cak Kiss saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (25/8/2020).

Ia menegaskan jika rencana ini diteruskan berarti melawan hukum dan putusan dari MA.

“Putusan MA tidak dijalankan, PT MCM malah bikin penawaran untuk membangun atau proyek,” tegas eks aktivis mahasiswa pencinta alam ini.

BACA JUGA : Menang Gugatan di MA, Presdir BLF Ingatkan Walhi Tetap Waspada

Dia mendesak pemda untuk bersikap, dan PT MCM dan Kementerian ESDM harus menghormati putusan MA. “Pemkab HST juga harus menolak proyek itu. Karena ini jadi kegelisahan masyarakat dan kawan-kawan Save Meratus,” bebernya.

Sementara itu, jejakrekam.com berupaya menghubungi accounting PT MCM, Kawang Maeswary akan tetapi telepon dan email yang telah dikirim belum mendapatkan respon hingga artikel ini diturunkan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.