Bupati Balangan Jelaskan Raperda Perubahan APBD 2020

0

BUPATI Balangan, H Ansharuddin, Senin (24/8/2020) menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan tahun 2020.

PENYAMPAIAN tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang digelar DPRD Balangan, dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, dan dihadiri oleh anggota serta jajaran pejabat lingkup Pemkab Balangan.

Pada kesempatan ini, Ansharuddin menyampaikan penjelasan ringkas atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan tahun anggaran 2020.

BACA : KUA PPS P-APBD Balangan 2020 Disepakati

Penyusunan Raperda ini, kata dia, berpedoman pada sistem pengelolaan keuangan daerah, bermuara pada tuntutan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian program, dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Itu berarti kita semua dituntut untuk fokus pada pencapaian sasaran pelaksanaan dan tujuan.  Sejak dari awal, perencanaan tahunan yang dilakukan melalui usulan anggaran oleh masing-masing SKPD sudah diharuskan memasukkan kaitan logis antara anggaran dengan indikator, ukuran, target kinerja pelaksanaan, kegiatan dan program,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, ukuran keberhasilan suatu kegiatan dan program adalah sejauh mana pencapaian atau kesesuaian antara target kinerja dengan hasil yang dicapai.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan sama sekali tidak terletak pada besarnya penyerapan atau realisasi anggaran, melainkan pada sejauh mana efektivitas pelaksanaan kegiatan pencapaian target kinerja dengan penggunaan anggaran secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Tanggapi LKPj, DPRD Balangan Berikan Masukan Terkait SDM Hingga Infrastruktur

Oleh karena itu, terangnya, upaya pencapaian hasil kerja (output) dari alokasi biaya (input) yang ditetapkan melalui satu dan/atau serangkaian program/kegiatan yang terukur dan dengan biaya yang wajar dalam rangka pencapaian sasaran, merupakan hal yang utama.
“Karena, sasaran dibuat sebagai penjabaran dari maksud keberadaan pemerintahan daerah sebagai perwujudan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan implementasi prinsip-prinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, kata dia, saat ini pemerintah masih dihadapkan pada situasi dan kondisi pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pandemi yang ditetapkan sebagai bencana nasional ini telah mempengaruhi tiga sektor kebijakan keuangan, yakni pendapatan, belanja dan kebijakan pembiayaan, baik pusat maupun daerah, dan berimplikasi terhadap pergeseran anggaran dan penyesuaian APBD tahun 2020.

Di Kabupaten Balangan, pergeseran dan penyesuaian tersebut berjalan melalui perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 yang selanjutnya ditampung dalam PPAS perubahan APBD sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

BACA LAGI :  Sampaikan LKPj, Bupati Sebut WTP Jadi Bukti Kinerja Keuangan Daerah Baik

Disampaikan Ansharuddin, dibandingkan dengan anggaran awal atau anggaran murni, rancangan APBD tahun anggaran 2020 setelah perubahan mengalami kenaikan pada pos belanja, namun terjadi sedikit penurunan pada pos pendapatan.

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.146.964.223.358,00 atau turun 0,19 % dari anggaran awal. Belanja daerah dapat dianggarkan sebesar Rp 1.464.304.956.033,75 atau naik 17 % dari anggaran awal.

Pada pos penerimaan, pembiayaan dapat dianggarkan naik hingga 209,97 persen menjadi Rp 317.340.732.675,75. Sehingga mampu menutupi defisit atau selisih antara pendapatan dan belanja.

“Dalam rancangan perubahan ini kita melihat bahwa perubahan anggaran ternyata tidak selalu naik. Bahkan, kali ini pendapatan kita turun. Lebih luas lagi, penurunan pendapatan ini menunjukkan situasi keuangan yang sedang mengalami masalah, baik di daerah maupun di pusat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.