Edarkan Sabu-sabu, Lansia Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres HST

0

DIPIMPIN Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MN (56) dan HN (45) warga kota Barabai, pada Hari Selasa (18/08/2020).

KAPOLRES HST AKBP Danang Widaryanto,  melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini mengatakan di tangan tersangka MN, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga sabu-sabu berat bruto 5,18 gram.

“Kermudian 3 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram, dan uang tunai,” ucap Husaini, kepada Jejakrekam.com, Kamis (20/8/2020).

Sedangkan dari tersangka HN, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,0 gram, kemudian dua paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,71 gram,dan uang tunai.

“Kedua  Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Husaini menyebut keberhasilan ini  sesuai dengan kebijakan prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, yaitu harkamtibmas dengan kegiatan penegakkan hukum.

BACA JUGA : Curi Kabel PLN, Tiga Bandit Pandawan Ditangkap Satreskrim Polres HST

“Guna menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan,” jelasnya.

“Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” tutup Husaini. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.