Lolos Verifikasi, Duet Burhanuddin-Bahruddin Raih Tiket Mencalon Bupati-Wabup Kotabaru

0

JALAN pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru dari jalur independen, Burhanuddin-Bahruddin (BHD), kian lempang. Ini menyusul, KPU Kotabaru menyatakan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan ini telah lolos verifikasi faktual.

“DARI proses verifikasi administrasi dan faktual perbaikan, pasangan bakal calon ini telah memenuhi syarat. Bahkan, melebih dari syarat dukung minimal untuk melamar sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru pada pilkada tahun ini,” ucap Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin kepada jejakrekam.com, Kamis (20/8/2020).

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan di Gedung Paris Barantai, Kotabaru, jumlah syarat dukungan perbaikan BHD dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 13.845 lembar.

BACA : Diberi Waktu, Dua Bapaslon Independen di Kotabaru Diminta Penuhi Kekurangan Syarat Dukung

Sebelumnya, usai verifikasi faktual pada 27 Juli 2020 lalu, syarat dukung BDH dinyatakan MS sebanyak 15.001 berkas. Nah, kekurangan guna memenhi syarat minimal untuk maju di Pilkada Kotabaru adalah 22.314 berkas.

Nah, jika ditotalkan dari dua hasil verifikasi faktual dan faktual perbaikan, 15.001 ditambah 13.845 berkas, totalnya menjadi 28.846 berkas, telah melampau syarat minal yang ditetapkan KPU Kotabaru hanya sebanyak 22.314 berkas tersebar di 11 kecamatan.

“Sebelum dinyatakan lolos, memang proses verifikasi administrasi dan faktual hingga tahap perbaikan telah terpenuhi oleh bakal paslon jalur independen, BHD. Jadi, mereka berhak mendapat tiket untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru,” tutur Zainal Abidin.

Ia mengakui hanya satu pasangan bakal calon yang lolos di Kotabaru. Sedangkan, kontestan lainnya dari non parpol yakni Yandi Kamitono-Agusaputra Wiranto, tak memenuhi syarat berkas dukungannya.

“Makanya, bakal paslon Burhanuddin-Bahruddin berhak untuk mendaftarkan diri ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang,” kata Zainal.

BACA JUGA : Bawaslu Ungkap IKP Jelang Pilkada, Forkopimda Kotabaru Siap Jaga Netralitas

Senada itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru Akhmad Gafuri mengakui hanya bakal paslon BHD yang lolos dari semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual hingga tahap perbaikan berkas syarat dukungan dari fotokopi e-KTP serta formulir lainnya sesuai ketentuan.

“Pasangan bakal calon perseorangan ini telah melampaui syarat minimal untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan pilkada di Kotabaru. Syarat minimal yang ditetapkan KPU Kotabaru hanya 22.314 berkas telah dilampauinya,” ucap Gafuri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.