Oknum ASN DPRD Barut Diringkus Polisi karena Ditengarai Nyambi Jadi Pengedar Sabu

0

SEORANG oknum ASN di Sekretariat DPRD Barito Utara, Sukarno alias Karno (40 tahun), ditangkap polisi karena diduga nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

TERSANGKA diamankan pada Senin (17/8/2020) tadi di kediamannya Jalan Ahmad Yani Gang Srikandi, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan penangkapan pengedar dan penguna narkoba jenis sabu tersebut. “Ya benar kami telah mengamankan Karno di rumahnya, pada Senin (17/8) lalu,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kalsel Bidik Pemasok Narkoba Sindikat Internasional

Slamet bilang barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan ada 15 paket plastik klip yang diduga berisikan sabu dengan berat 9,91 gram, dua buah timbangan digital, dua buah sendok takar, dua buah dompet kecil, satu bungkus klip kosong, satu buah hp merk oppo warna merah, seperangkat alat hisap sabu, satu mancis warna biru, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Sebelumnya, kata dia, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka TA, selanjutnya dilakukan pengembangan terlapor yang diduga sebagai sumber barang bukti narkoba, penggeledahan terhadap rumah Karno, petugas menemukan satu paket plastik klip yang di simpan di dompet warna kuning yang disimpan di dalam pipa paralon.

BACA JUGA: Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

“15 paket sabu yang disimpan didalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku dan barang bukti lainnya, kemudian Karno dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.