Jurnalis Diananta Dibebaskan dari Penjara, Tepat di Momen Kemerdekaan

0

JURNALIS sekaligus eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, resmi dibebaskan dari penjara usai menjalani masa tahanan 3 bulan 15 bari di Rutan Polres Kotabaru. Nanta tepatnya keluar dari sel, pada Senin (17/8/2020) pagi tadi atau pada momen hari Kemerdekaan.

MOMEN pembebasan Nanta pun disambut langsung oleh istri dan sejumlah tim pendamping dari Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Keluar dari penjara, Ia dikalungkan bunga oleh rekan sejawat sebagai simbol penyambutan di depan Rutan Polres Kotabaru.

“Terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari semua kawan selama ini. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan masyarakat Adat di Indonesia,” terangnya.

Rencananya, besok tim Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers akan menggelar temu awak media untuk menjelaskan lebih rinci ihwal pembebasan Nanta. Yang bersangkutan juga akan bicara langsung ke para jurnalis.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum. Kasus ini sudah dibawa ke Dewan Pers. Namun, aparat terus menggulirkan sengketa pemberitaan ini ke ranah pidana.

BACA JUGA : Diananta Divonis Penjara 3 Bulan 15 Hari, Pegiat Demokrasi : Hari Kelam Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers, M Nuh, menyesalkan pemidanaan yang menimpa Diananta. Ia mengatakan kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkanUU Pers No. 40 tahun 1999.

“Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis Dewan Pers. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.