Maklumat Kapolri Dicabut, Gereja Bethel Indonesia Kembali Dibuka
ADAPTASI kebiasaan baru, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut maklumat nomor : Mak/ 2/III/2020 yang melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk aktivitas keagamaan.
PASCA pencabutan maklumat ini ,Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berada di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut kembali membuka aktivitas keagamaan.
Dalam catatan tertulis yang diterima jejakrekam.com, Senin (17/8/2020) Pendeta Amelia Kurnia mengahaturkan terimakasih kepada jajaran Polres Tanah Laut Polda Kalsel yang telah mengamankan kegiatan keagamaan di Gereja GBI, sehingga umat Kristiani merasa nyaman dan aman selama peribadatan.
BACA : Kalsel Masih Zona Merah, Umat Kristiani Belum Berani Ibadat Bersama di Gereja
Bagi Amelia, hal tersebut merupakan bentuk toleransi antar umat beragama di Indonesia, khususnya di Kecamatan Kintap.
“Keberagaman agama, suku, bahasa menjadikan negara Indonesia kuat karena dilandasi toleransi dan kerukunan karena negara ini didirikan atas keberagaman dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ucap dia. (jejakrekam)