PKS Desak THM Jangan Dibiarkan Buka Bisa Picu Kecemburuan Sosial

0

DERAP bisnis hiburan malam mulai menggeliat, usai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir di Kota Banjarmasin. Meski masih melarang tempat hiburan malam (THM) jenis diskotik, toh keramaian tampak terlihat di malam akhir pekan.

SEPERTI terpantau di kawasan Jalan Achmad Yani di depan salah satu wahana hiburan malam di ibukota Kalsel, pada Sabtu (15/8/2020) malam, tampak kawasan parkir di bahu jalan mulai didatangi pengunjung.

Termasuk, beberapa THM yang ada di hotel juga tampak membuka bisnisnya, usai hampir empat bulan ditutup, karena Banjarmasin masih zona penyebaran virus Corona (Covid-19).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari menegaskan pengawasan ketat harus dilakukan pihak pemerintah kota. Dalam hal ini, aparat Satpol PP Kota Banjarmasin dibantu aparat kepolisian dan TNI.

BACA : Sulit Awasi Diskotik, Pemkot Banjarmasin Ancam Tutup THM Nakal

Bagi Mathari, penegakan peraturan daerah (perda) patut diutamakan, tak hanya sekadar melayangkan surat imbauan bernomor 556/535 /Pengpar Disbudpar isinya tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

Dalam surat itu, THM baik berbentuk diskotik, pub, karaoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, masih dilarang buka.

“Tidak ada alasan sebenarnya, karena Banjarmasin sendiri punya perda yang mengatur masalah itu. Jadi, soal THM di tengah pandemi Covid-19 harus tetap tutup, bayangkan saja sekolah saja diliburkan model pembelajaran tatap muka. Sementara, THM tetap dibiarkan buka, ini akan melahirkan kecemburuan sosial,” ucap Mathari kepada jejakrekam.com, Minggu (16/8/2020).

BACA JUGA : Walikota Banjarmasin Instruksikan Satpol PP Tertibkan THM yang Buka Saat Pandemi Covid-19

Ketua Fraksi PKS DPRD Banjarmasin menyebut perlunya pengawasan ketat bahkan bisa dengan tindakan pengenaan sanksi tegas bisa diterapkan pemerintah kota. Bagi Mathari, Banjarmasin saat ini masih belum aman penyebaran Covid-19, karena trend kasusnya terus melonjak naik.

“DPRD Banjarmasin akan segera memanggil jika ternyata ada THM yang masih melanggar ketentuan. THM memang belum saatnya dibuka di kota ini. Jangan sampai ada kluster baru THM,” cetus legislator PKS ini.

Bagi Mathari, sarana hiburan rakyat seperti kawasan Siring Tendean pun masih tertutup bagi publik, walau pengawasan jauh lebih mudah dibandingkan THM.

Wakil Ketua DPW PKS Kalsel ini menegaskan SE Walikota Banjarmasin Nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tertanggal 20 Maret 2020 soal penghentian kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari, harus ditegakkan di lapangan.

“Pemkot Banjarmasin jangan tebang pilih atau pilih kasih terhadap kebijakannya. Jika diputuskan THM ditutup, maka harus dijalankan. Caranya, ya pengawasan harus diperketat lagi,” imbuh Mathari.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.