Polsek Banjarbaru Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0

POLSEK Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru dipimpin Kapolsek IPTU Khamdari, ,melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram, di Aula Mako Polsek Banjarbaru Timur Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Kamis (13/08/2020).

SABU dengan berat netto 1,06 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air detergen, kemudian diblender dan selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji melalui laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru  Sumiati,  Pengadilan Negeri Banjarbaru Bapak Mulyadi, BNN Kota Banjarbaru Hadi Marta, Ketua MUI Kecamatan Cempaka HM Zarkasi, serta  Penasehat Hukum LKBH Uniska Dedi Sugiyanto.

Ditangkapnya tersangka Narkotika jenis sabu ini Sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta,  yakni Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Polda Kalsel.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Banjarbaru Timur IPTU Khamdari menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

“Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 5 Agustus 2020 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur,” ucap Khamdari.

Dia mengatakan penangkapan pelaku “R” (29 Tahun) Warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka dilakukan oleh Unit Reskrim berawal dari informasi warga masyarakat.

“Pelaku ditangkap dirumahnya dan dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengamankan 1 buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,12 gram, 1 buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, dan uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,” tandasnya. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.