Dituding Rusak Situs Sakral, PT Indexim Dituntut Adat Lewat Damang Gunung Purei

0

MAJELIS Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara, Ardianto melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei. 

KETUA MD-AHK, Ardianto mengatakan penyampaian surat gugatan atau tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui jalur kedamangan selaku instansi yang merupakan pimpinan adat yang kedudukan sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya. 

“Kami telah menyampaikan surat tuntutan tersebut pada Senin 10 Agustus 2020 kepada damang Kepala Adat Gunung Purei,” ungkap Ardianto kepada sejumlah wartawan di PWI Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (13/8/2020).

Dalam surat gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat Hindu Kaharingan Gunung Peyuyan, yang diduga dilakukan oleh PT Indexim Utama Corporation. 

BACA : Bupati Barito Utara Lantik 4 Pj Kades, Damang Adat dan PAW Anggota BPD

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat hindu kaharingan dalam melakukan aktivitasnya.

Oleh sebab itu, dalam gugatan yang disampaikan ini, hanya membantu dan memperkuat tuntutan dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei sekaligus menuntut hak umat Hindu Kaharingan. 

Harapannya, lembaga kedamangan benar-benar bisa memproses permasalahan dengan PT Indexim Utama Corporation maupun warga Desa Muara Mea dan umat Hindu Kaharingan dengan melakukan sidang adat. Sebab kegiatan perusahaan tersebut merupakan pengrusakan situs sakral umat Hindu Kaharingan. 

BACA JUGA : Ada 220 Ribu Ha Wilayah Adat, FPKS DPRD Kalsel Siap Inisiasi Perda MHA

“Kami sangat percaya bahwa lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan adat, melalui hakim-hakim adat,” ungkap Ardianto didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) I Gede Pasek, Ketua LP TIK, Ardiono dan Ketua Gerakan Pemuda Kaharingan Kabupaten Barito Utara, Titan. 

Pihaknya, kata dia, tidak menginginkan pengalaman-pengalaman seperti yang lalu bahwa ketika ada persoalan seperti ini pihak lembaga adat hanya berfungsi sebagai mediator. Intinya, kedamangan dapat melakukan proses peradilan adat. 

Diungkapkan pula, tuntutan yang dimaksudkan dalam surat tersebut merupakan tuntutan dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei yang bersengketa dengan perusahaan tersebut. 

“Jadi, dalam surat tuntutan tersebut, kami hanya memperkuat isi tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui jalur yang ada,” terangnya. 

BACA JUGA : 9 Hari 9 Malam Syukuri Panen Raya, Dayak Paramasan Gelar Aruh Ganal

Sementara itu, Manejer Camp PT Indexim Utama Corpation Drs Awiandie Tanseng via WhatsApp, Kamis (13/8/2020) menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui adanya tuntutan dari pihak MD AHK Barito Utara. 

Karena Damang Gunung Purei saat ini sedang ke keluar daerah, sehingga belum ada agenda pemanggilan atau pun jadwal sidang adat. 

“Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan secara terbuka siap bermusyawarah dengan warga Desa Muara Mea. Tentu tuntutan adat itu akan kami pelajari,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.