Kapolsek Amuntai Selatan Sosialisasikan Perbup No 33/2020
POLRES Hulu Sungai Utara (HSU) mensosialisasikan peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19), Selasa (11/8/2020).
KEGIATAN ini untuk menjalan salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yakni menjalin kerja sama dan kemitraan secara sinergis dengan pemerintah daerah, TNI, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat
Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah mengatakan Peraturan Bupati HSU ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat.
Dia mengingatkan agar selalu antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, dengan memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi stigma di tengah masyarakat.
“Dengan demikian bisa mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan di Kabupaten HSU khusus nya di Desa kita ini yang merupakan sebagai pelopor Kampung Tangguh Banua,” kata Misransyah.
Lebih lanjut, dia menuturkan dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin yakni, pendisiplinan dilaksanakan di beberapa titik lokasi seperti di toko, pasar moderen, jalan raya, Perbankan, pasar pasar tradisional dan tempat lainya yang cenderung menghasilkan kerumunan warga.
“Protokol kesehatan seperti rajin membasuh tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker harus disiplin diterapkan,” tegasnya.
Dalam Perbup tersebut ada sanksi jika melanggar diantaranya mulai dari sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.
“Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yg tertular dengan diterapkannya Perbub 33,” tandasnya. (Jejakrekam)