Gaji ke-13 di Banjarmasin Cair Sepekan Lagi, Eselon I dan II Berhak Dapat
SESUAI anji sebelumnya, gaji dan pensiun ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk di Kota Banjarmasin bakal dicairkan pada bulan Agustus, tepatnya tanggal 18 mendatang.
FAKTA ini pun diungkapkan Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil saat ditanya awak media, Rabu (12/8/2020) siang.
Subhan mengatakan, di Kota Banjarmasin, tercatat ada 5.357 orang ASN yang bakal menerima gaji ke-13.
“Penyalurannya melalui rekening ASN masing-masing. Insyaallah tanggal 18 Agustus ini sudah cair,” katanya.
BACA : Sabar Dulu, Gaji ke-13 Dicairkan Agustus, Ini Rinciannya
Subhan juga mengungkapkan, Kota Banjarmasin kebagian hampir mencapai Rp 24 miliar dari Rp 28,8 triliun yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk alokasi gaji ke-13 ini.
Gaji ke-13 di Kota Banjarmasin ini sebenarnya terlambat dari daerah lainnya yang lebih dulu dicairkan pada Senin (10/8/2020) lalu.
Ini dikarenakan prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Untuk diketahui, pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang sebelumnya menyebutkan, bahwa hanya pejabat eselon III ke bawah kini diubah.
BACA JUGA : Kurang Efektif, Pemkot Tak Berlakukan Jam Kerja Bergiliran Terhadap ASN
Seluruh ASN termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri bakal mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Alasannya, yakni sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Namun demikian, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.
Berdasarkan kriterianya, berikut besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima ASN:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.(jejakrekam)