Gaji ke-13 di Banjarmasin Cair Sepekan Lagi, Eselon I dan II Berhak Dapat

0

SESUAI anji sebelumnya, gaji dan pensiun ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk di Kota Banjarmasin bakal dicairkan pada bulan Agustus, tepatnya tanggal 18 mendatang.

FAKTA ini pun diungkapkan Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil saat ditanya awak media, Rabu (12/8/2020) siang.

Subhan mengatakan, di Kota Banjarmasin, tercatat ada 5.357 orang ASN yang bakal menerima gaji ke-13.

“Penyalurannya melalui rekening ASN masing-masing. Insyaallah tanggal 18 Agustus ini sudah cair,” katanya.

BACA : Sabar Dulu, Gaji ke-13 Dicairkan Agustus, Ini Rinciannya

Subhan juga mengungkapkan, Kota Banjarmasin kebagian hampir mencapai Rp 24 miliar dari Rp 28,8 triliun yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk alokasi gaji ke-13 ini.

Gaji ke-13 di Kota Banjarmasin ini sebenarnya terlambat dari daerah lainnya yang lebih dulu dicairkan pada Senin (10/8/2020) lalu.

Ini dikarenakan prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Untuk diketahui, pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang sebelumnya menyebutkan, bahwa hanya pejabat eselon III ke bawah kini diubah.

BACA JUGA : Kurang Efektif, Pemkot Tak Berlakukan Jam Kerja Bergiliran Terhadap ASN

Seluruh ASN termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri bakal mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Alasannya, yakni sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Namun demikian, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Berdasarkan kriterianya, berikut besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima ASN:

Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.