Dijanjikan Diterima Taruna Akpol, Warga Banjarbaru Ditipu Rp 1,35 Miliar

0

JAJARAN Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani tindak pidana penipuan rekrutmen penerimaan calon Taruna Akpol tahun 2019. Korban berinisial PS melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Senin (20/7/2020) karena merasa ditipu oleh IR dan IL.

DIREKTUR Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sugeng Riyadi didampingi Kasubdit 3, Kompol Riza Mutaqin saat ditemui wartawan, Selasa (11/7/2020) sore membenarkan telah menangani tindak pidana penipuan. “Saat ini kami sedang menangani tindak pidana penipuan terkait rekrutmen penerimaan calon Taruna Akpol tahun 2019,” ucapnya.

Adapun korban berinisial PS yang merupakan warga Banjarbaru. Saat itu, anaknya mengikuti seleksi calon Taruna Akpol dan gugur di seleksi akademik. Kemudian tersangka IR menawarkan jasa bisa meluluskan dengan syarat memberikan dana sebesar Rp 1 milyar.

BACA :  Polda Kalsel Jamin Penerimaan Calon Akpol Bebas Pungli

Korban PS dan pelaku IR akhirnya bertemu di salah satu hotel di Banjarmasin dan pelaku meminta korban memberikan uang operasional sebesar Rp 200 juta. Uang diserahkan langsung oleh korban PS kepada pelaku, setelah menerima uang dari korban, Pelaku IR menghubung temannya IL yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri untuk bisa meloloskan anak PS.

Tersangka IL meminta dikirim dana sebesar Rp 1 milyar, korban PS pun mengirim uang Rp 1 milyar kepada IL dan uang operasional Rp 150 juta, selanjutnya pada tanggal 4/8/2019 disuruh berangkat ke Semarang untuk mengikuti seleksi lanjutan, padahal anak korban sudah tidak lulus seleksi di Polda Kalsel.

Korban dijanjikan di Semarang nanti ada yang mengurus, dan korban PS bersama anaknya dan keluarga berangkat ke Semarang, hingga akhir tes korban tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan, korban PS menanyakan kepada IR dan IL dan dijawab agar mengikuti seleksi tahun depan.

BACA JUGA : Jelang Tes Kesehatan, Kapolda Kalsel Pastikan Seleksi Akpol Bersih Dan Transparan

Hingga penerimaan Akpol tahun 2020, anak korban ternyata tetap tidak lolos dan akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Atas dasar laporan tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan korban IR dan IL di Jakarta, dan ternyata IL juga ada perkara tindak pidana korupsi di  Propinsi Banten dan saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000 rupiah, dan tersangka akan dikenakan pasal 378 sub 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Sugeng.(jejarekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.