Bawa Sabu ke Tanjung, Warga Teweh dan Banjarmasin Ditangkap Petugas Gabungan

0

PETUGAS gabungan Satresnarkoba unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong mengamankan dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung.

PRIA dengan inisial MS (24 tahun) warga Desa Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, dan MQ(27 tahun) Warga Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan barang bukti yang disita petugas sabu-sabu seberat 46,55 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto  membenarkan penangkapan dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu. “Kedua pelaku diamankan oleh petugas yang menyamar pada Selasa (11/8/2020) malam di sebuah rumah wilayah Kecamatan Tanjung,” ujarnya.

BACA : Simpan Sabu 1,82 Gram, Polisi Di Tabalong Ringkus IM

Penangkapan keduanya ungkapnya bermula dari adanya informasi yang didapat petugas Satresnarkoba tentang adanya seseorang yang biasa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah kota Tanjung. 

Kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan gabungan dengan anggota unit Jatanras satreskrim Polres Tabalong. 

Petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika ucapnya berhasil mengelabuhi kedua orang tersebut sehingga dilakukanlah sebuah transaksi narkotika disebuah rumah di daerah Kecamatan Tanjung.

Setelah ada kesepakatan tambahnya kedua pelaku pun datang kesebuah rumah dan petugas yang menyamar dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, yang sudah siaga dilokasi tersebut langsung menangkapnya. 

BACA JUGA : Diupah Rp 30 Juta, Dimas Bawa 208 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi

Pada keduanya lanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan MS. 

Dari pemeriksaan MS mengakui perbuatannya dan ia mendapatkan barang itu dari seseorang di kota Banjarmasin bersama rekannya MQ.

Jumlah barang bukti yang disita petugas seberat 46,55 gram sabu-sabu rincian 1 paket seberat 46,07 gram dan 1 paket seberat 0,48 gram. Petugas juga menyita 1 bungkus kotak rokok, 2 unit hp serta 1 unit mobil avanza hitam disertai STNK dan kunci kontaknya.  “Saat ini Keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan petugas satresnarkoba Polres Tabalong,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.