Tersangka Tidak di Tahan, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Lapas Tanjung Kecewa

0

POLRES Tabalong telah tetapkan lima oknum sipir sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap narapidana Lapas Tanjung, HM Gunawan (40 tahun).

MESKI
demikian, pihak korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat – Pengacara Bilo and Partners masih mempertanyakan soal status penahanan kelima tersangka ini.

Menurut salah seorang kuasa hukum korban, Kusman Hadi, belum lama tadi, pihaknya sudah mendatangi Satreskirim Polres Tabalong untuk kepastian penahanan kelima tersangka ini.

“Namun kami sangat menyayangkan tidak dilakukan status penahanan apapun terhadap kelima tersangka ini,” ujarnya.

Meski dari keterangan penyidik, kasus ini sudah berjakan dan sudah memasuki tahapan penyidikan, karena oleh penyidik tersangka dari kasus ini telah ditetapkan. “Tentu kami mempertanyakan, kenapa kelima tersangka ini tidak ditahan,” ujarnya.

Memang akunya, terkait penetapan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian yang berpegang pada pasal 21 KUHAP. 

Namun, lanjut Kusman Hadi pihaknya menyayangkan dan mempertanyakan tersangka kasus pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, justeru tidak dilakukan penahanan.

“Dengan berkas yang akan dilakukan tahap satu, berarti berkas untuk sementara lengkap, kecuali nanti ada petunjuk lain dari jaksa, dengan lengkapnya berkas 170 alasan apa untuk tidak ditahan,” ucapnya.

Terlebih tambahnya, infonya dari pihak tersangka tidak ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karenanya sangatlah aneh, pihak kepolisian mempunyai pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan.

Terpisah Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, membenarkan, bahwa pihaknya sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan kelima tersangka tersebut merupakan oknum sipir Lapas Tanjung.

“Kita profesional, sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah kita kirim, dengan istilah lain sudah tahap satu,” ucapnya.

Sehingga sekarang prosesnya masih menunggu penelitian dari jaksa selaku penutut umum dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan tahap dua.

Lalu terkait status penahanan, Kapolres menjelaskan, penahanan itu adalah subjektivitas dari penyidik dengan didasari beberapa pertimbangan.

Dalam kasus ini, penahanan tidak dilakukan karena penyidik berkeyakinan para tersangka tidak akan menghilangkan alat bukti karena semua sudah diamankan.

Kemudian, tidak akan melarikan diri karena yang bersangkutan pegawai di lapas dan tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana lagi.

Selain itu selama proses pemeriksaan para tersangka juga menunjukan sikap yang kooperatif dan adanya permohonan yang diterima penyidik. “Penahanan itu tidak mutlak, penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres juga mengakui, adanya dipertanyakan status penahanan oleh kuasa hukum korban, “Menurut saya  ini sah-sah saja dan kuasa hukum korban juga sudah diberikan penjelasan terkait status penahanan tersebut,” pungkas Kapolres.(jejakrekam)  

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.