Berawal Informasi Masyarakat, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

0

SATRES Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria berinisial PD (33) yang diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

PENANGKAPAN tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi Narkoba, mendengar informasi ini, polisi langsung bergerak cepat , kemudian langsung melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku.

Tidak berapa lama melakukan penyidikan, didapati pelaku sedang berada di lokasi tidak jauh dari rumahnya, yakni di Jalan Padat Karya Blok Anggrek Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota pada, Rabu (05/08/2020) malam.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan,. melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat menjelaskan tersangka tak berkutik setelah penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,42 Gram yang disimpan pelaku didalam bungkusan plastik bekas makanan mie instan.

Wahyu menuturkan setelah penangkapan tersangka, polisi pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 90,83 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 gram yang berada didalam kontong kresek warna hitam.

“Kemudian ditemukan juga dirumahnya, 70 butir ektasi berbentuk Batman dengan warna coklat dan 36 butir ektasi bentuk hurup B berwarna hijau muda yang tergantung diganggang pintu kamar pelaku,” ucapnya.

Barang bukti lainnya yang diaman, yaitu satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu buah sendok plastik warna ungu.

“Kasus ini akan terus kami dalami guna mengetahui siapa yang memasok Narkotika tersebut kepada pelaku” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA : Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

Ia juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Kapolresta Banjarmasin dalam penjabaran program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang salah satu pemberantasan narkoba.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk jauhi narkoba dan laporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya.

“Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, ” tutur Kasat Narkoba.

Atas temuan tersebut dan pemeriksaan awal, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.