Bawaslu Dan KPU Banjarmasin Perkuat Sinergisitas

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin memperkuat Sinergisitas dan Soliditas untuk mensukseskan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin tahun 2020.

MENGHADAPI tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan agar tercipta sinergisitas antar penyelenggara pemilu di kota Banjarmasin.

Bawaslu Kota Banjarmasin laksanakan Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran dan penanganan pelanggaran pemilihan gubernur wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 secara daring, Kamis, (6/8/2020).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin beserta jajaran penyelenggara Adhoc tersebut, mengundang narasumber yang memiliki kapasitas dan kompeten di bidangnya, diantaranya Edi Ariansyah selaku Anggota KPU Kalsel dan Dr Mahyuni dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan pengawas pemilu di jajaran bawah harus memahami secara utuh proses penanganan pelanggaran di tengah pandemi seperti ini.

BACA JUGA : Lawan Politik Uang, Bawaslu Banjarmasin Gandeng KAMMI dan PMII

“Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi covid-19 seperti ini, fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran tetap berjalan seperti biasa, yang membedakan adalah standar protokol kesehatan juga menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu” Ujarnya

Sementara itu, Edi Ariansyah Anggota KPU Kalsel dalam materinya menyampaikan bahwa apabila rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.

“Rekomendasi Bawaslu yang sesuai dengan tingkatannya disampaikan dalam bentuk Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melampirkan Laporan/Temuan dan Kajiannya, agar segera ditindaklanjuti oleh KPU” terusnya

Sebagai informasi, sejauh ini tidak kurang dari 5 lima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin telah dilaksanakan perbaikan oleh KPU Kota Banjarmasin pada pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukung bakal calon perseorangan. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.