Antisipasi Kluster Perkantoran, Bupati Anang Terbitkan Surat Edaran

0

ANTISIPASI munculnya kluster perkantoran, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembagian jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

DENGAN
Nomor : P-852/BUP/BKPP/800/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan peningkatan protokol kesehatan, SE ini mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Menurut H Anang Syakhfiani, munculnya kluster perkantoran dibeberapa kabupaten/kota di Kalsel jangan sampai terjadi di Kabupaten Tabalong.

BACA : 5 Pejabat Pemkot Banjarbaru Positif Covid-19, Seluruh Instansi Diliburkan

“Dimana-mana sekarang tumbuh kluster perkantoran, tadinya saya berpikir ini hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta Surabaya, terakhir sekarang di Banjarbaru. Akibatnya beberapa kantor ditutup, ini jangan sampai terjadi di Tabalong,” ujarnya.

Bupati berharap dengan dibaginya jam masuk bagi ASN seperti ini bisa menghindari tumbuhnya kluster perkantoran di Kabupaten Tabalong.

Anang juga mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan maupun pemerintahan agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja.

BACA JUGA : Hasil Swab, Sekitar 10 ASN Pemkot Banjarmasin Terpapar Covid

Pihaknya ucap Anang juga akan meminta bantuan pihak kepolisian dan TNI untuk langsung melakukan pemantauan ini. “Alhamdulillah ditempat kita tidak muncul kluster tempat ibadah dan pasar, saya berharap jangan sampai ada kluster perkantoran,” harapnya.

Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN dibagi menjadi dua shif yaitu shif pertama pukul 08.00 sampai 12.30 Wita sedangkan shif selanjutnya dari pukul 12.30 hingga 16.30 Wita, Sedangkan, untuk hari Jumat tidak ada shift.

Kemudian, bagi perangkat daerah, RSUD, UPT serta ASN satuan pendidik agar mengatur mekanisme jam kerja dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.