Kurang Efektif, Pemkot Tak Berlakukan Jam Kerja Bergiliran Terhadap ASN
TIDAK ada jam kerja bergiliran atau sistem shifting yang diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin saat ini. Ya, kebijakan itu diambil pemangku kebijakan di ibukota Kalsel saat ini.
MESKI pada dasarnya Kota Banjarmasin kini masih dibayangi zona merah Covid-19 lantaran pandemi belum bisa terkendali. Serta sudah tidak lagi pemberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) oleh Pemkot setempat.
Kendati demikian, Pemkot Banjarmasin tetap memberikan pengecualian. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengeluarkan kebijakan terhadap ASN Pemkot yang kondisi tubuhnya tidak fit, dipersilakan untuk WFH saja.
BACA : Sembuh Dari Covid, 22 Karyawan RSUD Sultan Suriansyah Kembali Bekerja
“Tidak ada shift untuk kerja ASN Pemkot. Kita sudah tidak lagi WFH. Tetapi memang yang sakit kita minta untuk di rumah saja. Tidak harus gejala Covid-19. Yang kondisi fisiknya mungkin sakit itu kita minta untuk tidak turun dulu,” kata Ibnu, Rabu (5/8/2020).
Kebijakan itu diambil bukan tanpa alasan. Sebab, Ibnu mengakui bahwa Pemkot Banjarmasin sebenarnya sempat menerapkan jam kerja bergiliran. Namun, ia menilai hal itu tidak maksimal lantaran bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
“Contoh ASN dan honorer di tingkat kecamatan dan kelurahan. Disitu sedikit pegawainya. Mereka tentu akan kesulitan,” bebernya.
Sebelum ini orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu juga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin mengontrol kesehatan ASN di masa pandemi.
BACA JUGA : Kalsel Tanggap Darurat, ASN Pemprov Dibolehkan Bekerja Di Rumah
Itu kata dia, saat Pemkot meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan laporan terkait dengan kondisi karyawannya di lingkup SKPD masing-masing.
“Rutin dilaporkan sekali dalam sepekan. Apakah ada yang sakit. Apakah ada yang bergejala dan sebagainya,” ujar Ibnu.
Di satu sisi Ibnu kembali menegaskan bahwa perjalanan dinas ke luar daerah masih dibatasi Pemkot. Kegiatan tersebut hanya diperboleh untuk dua kategori pejabat dalam satu perjalanan. Yakni, pimpinan SKPD dan satu orang Kepala Bidang.
“Namun, kalau pun harus menambah satu orang staf, maka harus yang memang berkaitan langsung,” tambahnya.
Atas upaya tersebut, Ibnu menyatakan bahwa saat ini Pemkot sudah sedapat mungkin meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan SKPD serta di lingkup lainnya.(jejakrekam)