PEREDARAN narkotika di Kalsel hampir tiada hentinya. Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menangkap 3 pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu, di Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2020).
DIPIMPIN Kasubdit 1 AKBP Matsari, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku tersebut dan mengamankan 59 paket sabu dengan berat kotor 21,63 gram, serta bersih 9,9 gram, di 2 lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku tersebut adalah DR (61 tahun) warga Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Tengah, No 53, Rt 2, Kelurahan Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
BACA : Sekali Aksi, Empat Penyalahguna Narkotika Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
RM (36 tahun) warga Keliling Benteng Tengah, Rt 2, Kelurahan Keliling Benteng Tengah, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar dan MD (24 tahun) warga Desa Lok Buntar, Rt 8, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari saat ditemui, Rabu (5/8/2020) membenarkan telah mengamankan ke 3 penyalahguna narkotika tersebut
“Tiga pelaku tertangkap tangan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, di gudang bata milik DR (61 tahun) di Jalan Martapura Lama, No 18, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ucap Matsari.
BACA JUGA : Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk Dua Budak Sabu
Dari tangan ke 3 pelaku itu petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 58 paket, dengan berat kotor 16,67 gram, berat bersih 5,07 gram. “Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke TKP 2, dan mendapatkan 1 paket sabu dengan berat kotor 4,96 gram, berat bersih 4,83 gram, namun pelaku melarikan diri saat digeledah.” paparnya
Selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)