Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk Dua Budak Sabu

0

DUA tersangka penyalaguna narkotika golongan 1, MR (35 tahun) dan MS (44 tahun) yang merupakan warga Jalan KH Anang Syarani Arif, No 17, Rt 1, Rw 1 dan No 5, Rw 3, Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar diamankan jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sabtu (29/7/2020)

DARI tangan MR petugas berhasil mendapatkan 21 paket sabu dengan berat kotor 57,06 gram, berat bersih 53,07 gram, dari tangan MS 32 paket sabu dengan berat kotor 19,02 gram, berat bersih 12,90 gram

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 Akbp Matsari saat dihubungi jejakrekam.com, membenarkan telah mengamankan kedua penyalahguna narkotika tersebut.

BACA : Sekali Aksi, Empat Penyalahguna Narkotika Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

“Ya benar, kami telah mengamankan dua pria di satu desa yakni Desa Mekar, Kabupaten banjar, awalnya kami mengamankan MR dan selanjutnya kami mengamankan MS,” ucap Matsari

Kedua penyalahguna narkotika ini tidak berkutik saat kami geledah dan ditemukan barang bukti sabu, lanjut Matsari, dan langsung kami bawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut “Atas perbuatannya ini mereka kami kenakan Pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” papar Matsari.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.