Penjaga Warung Remang-Remang Diberi Sosialisasi

0

MENYIKAPI keluhan masyarakat terkait keberadaan warung malam remang-remang yang aktivitasnya dianggap meresahkan, Camat Paringin melakukan sosialisasi kepada penjaga warung. Rabu (29/7/2020).

SELAIN mengundang para penjaga warung remang-remang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paringin, pemilik warung dan aparat desa setempat juga dihadirkan.

Dalam sosialisasi ini, poin-poin yang disampaikan sendiri yaitu terkait jam operasional warung, cara berpakaian dan usia penjaga warung, pendataan serta larangan melakukan perbuatan yang menyimpang.

BACA : Warga Minta Warung Jablay Ditutup

Camat Paringin, Hadi Suwito mengungkapkan, untuk di wilayah Paringin warung-warung malam ini kebanyakan beroperasi di kawasan Desa Haur Batu, Lasung Batu, Sungai Ketapi dan Dahai.

Dalam pertemuan ini, kata dia, disepakati bahwa penjaga warung harus berpakaian sopan, jam operasional tidak boleh melewati pukul 03.00 Wita dan harus terdaftar di kantor desa setempat, tidak membuat keributan termasuk memutra musik dengan volume tinggi.

Selain itu, pemilik warung juga dilarang memperkerjakan penjaga warung yang usianya di bawah 17 tahun, serta yang paling penting, sangat dilarang melakukan tindakan asusila.

BACA JUGA : Cegah Pekat, Satpol PP Balangan Razia Penginapan Dan Warung Malam

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni yang turut berhadir menegaskan, agar yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini ditaati, jangan ada yang melanggarnya.

“Kalau ada yang melanggar maka akan diberi teguran tegas oleh petugas,” ungkapnya. Selain jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, turut berhadir dalam kesempatan ini Kapolsek Paringin beserta anggotanya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.