Di Banjarmasin Tak Ada Larangan Shalat Ied, Walikota Ingatkan Protokol Kesehatan

0

IBADAH Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah bagi umat muslim di seluruh dunia bakal terasa berbeda. Pasalnya, hari raya haji di tahun ini masih dibayangi pandemi virus corona (Covid-19).

MESKIPUN masih dalam suasana pandemi Covid-19, namun umat muslim dipastikan bisa menjalankan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok.

Khusus di Kota Banjarmasin, pemerintah setempat melalui Walikota Ibnu Sina memberikan kebebasan terhadap semua pengelola masjid di ibukota Provinsi Kalsel untuk menggelar shalat ied.

BACA : Membludak, Jamaah Shalat Jumat Di Masjid Noor Banjarmasin Meluber Ke Jalan Raya

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin, Pemkot sudah memberikan kelonggaran terhadap sejumlah sektor. Termasuk pembukaan kembali tempat ibadah.

“Masjid-masjid kan sudah dibuka kembali dan sudah bisa salat Jumat,” ujar Ibnu Sina.

Kendati demiian, orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini tetap mewanti-wanti warganya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Mengingat, penyebaran virus corona saat ini masih belum melandai.

“Tapi harus menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak. Termasuk juga yang di tanah lapang,” tuturnya.

Lebih jauh, Ibnu Sina menambahkan bahwa pelaksanaan ibadah kurban atau memotong hewan kurban juga bisa dilakukan. Namun, kembali lagi, dia mengingatkan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, misalnya tidak menimbulkan kerumunan orang.

BACA JUGA : Rumah Ibadah Dibuka Bertahap, Wisata Siring Sungai Martapura Tetap Ditutup

Bahkan, ia meminta agar pembagian daging kurban nantinya lebih baik diserahkan langsung oleh pihak panitia penyelenggara.

“Pelaksanaan ibadah kurban pun boleh, tetapi seminimal mungkin orang yang terlibat disana. Sebaiknya lagi panitia menyerahkan langsung ke rumah warga,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan anggota DPRD Kalsel ini turut menghimbau panitia pelaksana ibadah kurban agar tidak mengenakan kantong plastik untuk membagikan daging kurban.

Mengingat, Pemkot Banjarmasin saat ini sedang giat-giatnya menerapkan pengurangan sampah kantong plastik, dengan dikeluarkannya Perwali Nomor 18 tahun 2016, tentang Larangan Kantong Plastik di Toko Moderen. 

“Banjarmasin adalah pioner larangan mengenakan kantong plastik. Dan kami sudah membuat surat himbauan agar panitia kurban seperti tahun-tahun sebelumnya diminta tidak menggunakan plastik tapi menggunakan bakul purun, atau tempat lainnya yang ramah lingkungan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.