Masih Pandemi, Pemkot Banjarmasin Tak Longgarkan Perjalanan Dinas

0

MESKI Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan, menggencarkan kembali perjalanan dinas dan rapat di luar kota. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tak serta merta dapat mengikuti kebijakan tersebut.

BUKAN tanpa alasan, mengingat bila kebijakan tersebut diterapkan ditengah semakin masifnya penularan Covid-19 di Indonesia, maka kemungkinan bakal terjadi lonjakan kasus yang tajam.

Bahkan, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot masih berlaku hingga sekarang.

BACA : Anggaran Bergeser Demi Corona Tak Sentuh Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Banjarmasin

Isi surat tersebut tak lain yakni mengatur ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkot Banjarmasin yang hendak melakukan perjalanan dinas di masa pandemi.

Surat edaran itu sendiri dikeluarkan sejak ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini menetapkan status tanggap darurat pasca- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terhitung per 1 Juli lalu.

“Secara selektif. Dan hanya yang memang keperluannya prioritas. Kemarin, sempat ada usulan juga soal perjalanan dinas ke Jakarta, saya batasi cuma beberapa orang. Misalnya ada lima orang yang berangkat, cukup dua orang saja itu kita berlakukan,” ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Terlepas dari itu, Ibnu juga mengatakan, anggaran untuk perjalanan dinas Pemkot Banjarmasin sendiri sudah turut dipangkas untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota berjuluk Seribu Sungai ini.

BACA JUGA :  Reposisi Anggaran Corona Kalsel Bisa Disalurkan untuk Bantu Masyarakat Miskin

Hal itu juga jelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Yaumil. Di mana ia merincikan bahwa anggaran perjalanan dinas selama setahun, dipangkas 50 persen.

Dalam setahun, anggaran perjalanan dinas yang disediakan Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 60 miliar. Kemudian dipangkas sebanyak 50 persen. Bila ditotal berarti hanya tersisa Rp 30 miliar.

“Kecuali untuk yang sifatnya darurat, baru bisa berangkat. Berhubung sekarang ini pandemi, jadi lebih banyak dialihkan secara daring. Selama masih bisa dilakukan secara daring, gunakan cara paling aman saja. Karena kondisi covid kan belum pulih,” jelasnya.

Ya, sebelumnya memang Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan kelonggaran tersebut. Tujuannya untuk menggenjot sejumlah sektor yang terpuruk di masa pandemi. Misalnya seperti sektor transportasi, pariwisata dan yang lain.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.