Sabar Dulu, Gaji ke-13 Dicairkan Agustus, Ini Rinciannya
PERTANYAAN kapan pencairan gaji dan pensiun ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri, akhirnya telah menemui kejelasan.
ITU setelah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 yang sebenarnya digunakan untuk keperluan anak sekolah itu baru akan cair pada bulan Agustus nanti.
BACA : Tak Punya Payung Hukum, Bakueda Banjarmasin Kembalikan Pajak Reklame Rp 200 Juta
Padahal, tahun ajaran baru 2020/2021 di sekolah sudah mulai berjalan sejak 13 Juli lalu. Walhasil, para ASN yang memiliki anak sekolah harus membiayainya terlebih dahulu dengan uang gaji.
Penyebab gaji ke-13 molor ini dikarenakan dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mengingat pandemi ini sangat berdampak terhadap hampir semua sendi kehidupan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Subhan Noor Yaumil mengaku tidak bisa berbuat banyak. Musababnya, karena petunjuk teknisnya dari Pemerintah Pusat juga baru keluar.
“Seandainya Juknis keluar cepat, kita salurkan cepat juga,” ucap Subhan Noor Yaumil kepada awak media, belum lama tadi.
BACA JUGA : DPRD Banjarmasin Pertanyakan Sumber Dana New Normal Hingga Ratusan Miliar
Subhan mengatakan, pencairan gaji ke-13 sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni hanya diterima oleh ASN Eselon III hingga ke bawah.
“PMK sudah terbit. Pembelakuannya sama seperti THR. Pejabat Negara, Eslon I dan II tidak dapat Gaji ke-13,” bebernya.
Untuk penerima gaji ke-13 ini, khusus di Kota Banjarmasin jika di total ada sekitar 5.000 ASN yang bakal menerima. Sesuai dengan kriteria yang ditentukan.(jejakrekam)
Berikut Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima ASN:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200