Sempat Melawan, Seorang Pria di Tabalong Diringkus Polisi karena Bawa Sajam

0

UNIT Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil meringkus seorang pria berinisial YH(29 tahun), warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang diduga tanpa hak memiliki senjata tajam, pada Kamis(23/07/2020) tadi.

KAPOLRES Tabalong AKBP M. Muchdori, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau belati. Dengan panjang kurang lebih 25 cm serta gagang terbuat dari kayu warna coklat terang dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna hitam.

“Pelaku diamankan pada pukul 20.30 WITA di depan sebuah warung yang beralamat di Jalan Cakung, Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada kamis (23/7/2020),” ujarnya.

BACA: Penemuan Mayat Gegerkan Mentaos Banjarbaru, Jenazah Diboyong Ke RS Dengan Protokol Covid-19

Menurut Muchdori, penangkapan terhadap pelaku ini sendiri merupakan upaya Polres Tabalong dalam menciptakan kondisi kamtibmas diwilayah hukum polres setempat. 

“Saat melakukan patroli cipta kondisi kamtibmas, petugas mendapat informasi sering terjadi keributan didaerah tersebut, saat dilakukan penyelidikan didapati pelaku YH yang sedang membawa sajam,” ujarnya.

BACA JUGA: Diduga Stress, Pemuda Mengamuk di Pasar Kalindo, Lukai Beberapa Warga

Sebelum diamankan, kata Muchdori, sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengamankannya dan menemukan sajam milik pelaku yang sudah tergeletak di tanah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.