Polres HSU Ungkap Kasus Judi Kupon Putih

0

JAJARAN Polres Hulu Sungai Utara berhasil meringkus AB, seorang warga Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, karena kedapatan sedang merekap pesanan kupon putih (kupu) untuk keperluan judi, pada Kamis (23/7/2020) malam tadi.

PELAKU diamankan di sebuah rumah kontrakan desa setempat sekitar pukul 22.45 WITA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 550 ribu.

Barbuk lainnya yang disita petugas adalah satu buah handphone, 10 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka, satu pulpen, dan satu buah kertas kado.

BACA JUGA: Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Banjarmasin Diciduk Lagi karena Cetak Uang Palsu

“Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Alabio guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro.

BACA JUGA: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Dipicu Utang Piutang, Istri Korban Marahi Pelaku

Atas kejadian ini, Agus pun berharap kasus perjudian kupon putih di wilayah HSU tak terulang lagi. Ia juga mengimbau kepada warga untuk saling menjaga kamtibmas wilayah setempat.

“Mudah-mudahan kasus serupa tidak terulang lagi. Kepada warga masyarakat kami imbau, kita sama-sama jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.