Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Banjarmasin Diciduk Lagi karena Cetak Uang Palsu

0

BARU sebulan menghirup udara bebas dari penjara lewat program asimilasi dampak pandemi Covid 19, seorang pria Zainal (61), rupanya tak jera berurusan dengan hukum. Padahal, ia sudah empat kali masuk penjara untuk kasus serupa. Yakni memalsukan uang.

KALI ini, ia diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah, Kamis (23/07), membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku. Warga Jl Barito Hulu RT 53, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat ini, diringkus di rumahnya Selasa (21/07) malam pukul 22.00 Wita.

BACA: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Dipicu Utang Piutang, Istri Korban Marahi Pelaku

Dari penangkapan itu, polisi menyita total uang palsu atau upal Rp29.750.000. Rinciannya, upal pecahan Rp100.000 sebesar Rp12.200.000. Kemudian, upal pecahan Rp50.000 sebesar Rp15.650.000 Serta upal pecahan Rp20.000 sebesar Rp1.900.000.

BACA JUGA: Diduga Stress, Pemuda Mengamuk Di Pasar Kalindo, Lukai Beberapa Warga

Barang bukti lain yang turut disita polisi, sebuah printer, dua penggaris besi, sebuah alat penjepit besi, satu pisau cater beserta kotak. Serta kaca untuk alas memotong upal dan satu lampu.

“Upal yang dibuat oleh tersangka ini, dijualnya dengan perbandingan, uang asli Rp 1 Juta untuk Rp 4 Juta upal. Tersangka mengaku, sudah ada satu orang warga Batola yang membeli upal darinya,” kata Kanit.

Akibat perbuatannya membuat uang palsu, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.