Sambut Era Digital, Kejati Kalsel Rilis 8 Aplikasi Online Pelayanan dan Pengaduan Hukum

0

GUNA mendukung peningkatan kualitas kinerja dan memudahkan layanan bagi masyarakat, sedikitnya 8 jenis aplikasi telah dirilis dan dapat diakses secara online melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id.

DELAPAN aplikasi itu, Klik Kum (Klinik Hukum). Portal Pelayanan Hukum Terpadu melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id/ berfungsi untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah perdata. 

“Masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan hukum yang ingin dikonsultasikan melalui media website yang disediakan,” ujar Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin kepada awak media dalam puncak peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di Banjarmasin, Rabu (22/7/2020).

Ia menjelaskan selain layanan hukum online, juga terdapat aplikasi Pegasus atau Portal Pengaduan Perkara Tindak Pidana Khusus. sehingga masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti-bukti dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, bisa melaporkannya.

“Tentu dengan menyertakan identitas diri dan akan dijamin kerahasiannya,” ucapnya.

BACA : Kejati Kalsel Terjunkan Bidang Intelijen Awasi Penggunaan Dana Covid-19

Arie juga mengatakan aplikasi ketiga adalah JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kejaksaan RI. Aplikasi ini merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI.

Aplikasi JDIH antara lain melakukan pendataan, penyusunan dan penyebarluasan informasi dokumentasi hukum atau peraturan perundang-undangan umum dan produk-produk hukum internal di lingkungan Kejaksaan RI.

Lalu ada aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID), yang merupakan implementasi  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA : Aspidum Kejati Kalsel Berganti, Lima Kajari Ditempati Pejabat Baru

Aplikasi ini, dapat memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik menjadi lebih mudah dan tidak berbelit yang terintegrasi dengan Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel.

Kemudian aplikasi EeSurvey, yang dibangun untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kepuasan pelayanan di Kejati Kalsel.

“Aplikasi ini dibangun berpedoman pada keputusan Menpan RB Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan KEP/25/M.PAN/2/2004  tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah,” kata  Arie Arifin.

Lanjutnya lagi, ada pula aplikasi Buku Tamu Digital yang berperan dalam mewujudkan zona integritas dan bebas dari KKN di lingkungan Kejati Kalsel dengan cara melakukan pencatatan secara elektronik terhadap data setiap tamu yang berkunjung yang disediakan di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA : Tak Boleh Terlalu Lama, Empat Pejabat di Kejati Kalsel Diganti

Kemudian tersedia TV Media yang terpasang di ruang tunggu PTSP. Menampilkan informasi dan pengumuman, baik berupa gambar, video, maupun text melalui media TV yang terintegrasi dengan modul agenda kegiatan pimpinan.

Adapun aplikasi ke-8 untuk menunjang pelayanan publik yang dapat dimanfaat tak hanya pegawai Kejati Kalsel, tapi juga masyarakat, yaitu satu unit mobil ambulance dan satu unit mobil fire rescue atau  pemadam kebakaran, serta anjungan tunai mandiri (ATM) dari Bank BRI dan Bank BNI yang tersedia di samping kantor Kejati Kalsel, Jalan Tarakan, Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.