Diberi Waktu, Dua Bapaslon Independen di Kotabaru Diminta Penuhi Kekurangan Syarat Dukung

0

DUA bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan (independen) di Kotabaru dinyatakan belum memenuhi syarat dukung. Hal ini didapat usai KPU Kotabaru menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di Kotabaru, Senin (20/7/2020).

“KAMI masih memberi kesempatan kepada dua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan ini untuk memperbaiki syarat dukung untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai kontestan pilkada. Waktunya sejak 25-27 Juli mendatang,” ucap Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, untuk bapaslon Burhanuddin yang merupakan Wakil Bupati Kotabaru berduet dengan Bahruddin, saat penyerahan awal berkas syarat dukungan sebanyak pada tahap verifikasi administrasi sebanyak 22.672 berkas fotokopi e-KTP. Namun, memenuhi syarat (MS) hanya 22.360 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 312 tersebar di 21 kecamatan.

BACA : Bawaslu Ungkap IKP Jelang Pilkada, Forkopimda Kotabaru Siap Jaga Netralitas

Usai dilakukan verifikasi faktual, syarat dukung Burhanuddin-Bahrudin terkorting menjadi 15.001 MS. Sedangkan, peserta lainnya, Yandi Kamitono-Agusaputra Wiranto dengan modal 26.709 syarat dukungan. Berdasar verifikasi administrasi KPU Kotabaru, dinyatakan ada 23.545 MS dan TMS 3.164 salinan fotokopi e-KTP dan surat dukungan dengan sebaran di 21 kecamatan.

Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, hanya didapat 11.721 yang dinyatakan MS oleh KPU Kotabaru. Sedangkan, syarat minimal dukungan untuk mencalon di Pilkada Kotabaru sebanyak 22.314 berkas.

“Untuk bapaslon Burhanuddin-Bahrudin masih kekurangan syarat dukung sebanyak 7.31 berkas. Karena harus dikalikan dua, maka mereka harus menyerahkan sedikitnya 14.626 berkas dengan sebaran di 21 kecamatan pada masa perbaikan,” kata Zainal Abidin.

BACA JUGA : Diatensi Bawaslu RI, Ada 7.910 Data Ganda Eksternal Calon Perseorangan Pilbup Kotabaru

Begitupula, untuk bapaslon Yandi Kamitono-Agusaputra Wiranto, jumlah dukungan yang MS hanya 11.721. Total kekurangan syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah 10.593 berkas.

“Sama seperti bapaslon yang sebelumnya, mereka diwajibkan menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan syarat dukung pada masa perbaikan. Jadi, untuk bapaslon Yandi-Agus harus menyerahkan sebanyak 21.186 berkas tersebar di 21 kecamatan,” papar Zainal Abidin.

Ia menegaskan penetapan dari KPU Kotabaru ini merupakan hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-18 Juli 2020 lalu.

“Baru semua data hasil verifikasi tingkat kecamatan itu dikumpulkan dan diplenokan untuk tingkat kabupaten. Hasilnya, ya seperti yang kami tetapkan itu untuk dua bapaslon agar bisa lolos sebagai calon peserta yang berhak mendaftarkan diri ke KPU,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.