Sekali Aksi, Empat Penyalahguna Narkotika Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
PARA pemain narkoba tak mengenal istilah pandemi virus Corona (Covid-19). Mereka tetap melakoni bisnis haramnya. Akhirnya, para budak sabu ini pun tertangkap oleh jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalsel.
ADA empat penyalahguna narkoba yang berhasil diringkus polisi anti narkotika Polda Kalel. Yakni, SH (41 tahun), warga Kelayan Kecil Ujung, Gang Bambu RT 20 Rw 2, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan,
Bersama rekannya, JN (23 tahun) dan KM (35 tahun), warga Jalan Handil Kabuau RT 03, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (18/7/2020), sekitar pukul 19.00 Wita di tepi Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Pemangkih Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
BACA : Kuasa Hukum Habibi Minta Polisi Tangkap ‘Amang Abul’ Bos Besar Narkoba Misterius
Dari tangan ketiga pelaku ini, petugas berhasilmengamankan 2 paket sabu dengan berat kotor 10,01 gram, berat bersih 9,61 gram, 1 buah jaket jeans warna biru dan dua buah HP.
Berselang satu jam berikutnya, petugas dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari juga mengamankan HN (38 tahun), warga Jalan Trikora, Gang Manunggal Jaya I, RT 4 RW 4 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru
Dari tangan HN, petugas berhasil menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 230,62 gram, berat bersih 224,89 gram, 7 buah plasticlk warna silver, 1 buah sendok sabu, 3 bendel plastik klip,1 buah toples plastik warna putih, 2 buah HP warna biru dan hitam.
BACA JUGA : Bahas Soal Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Bertemu Kapolda Kalsel
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 Akbp Matsari saat ditemui jejakrekam.com Senin (20/7/2020) membenarkan telah mengamankan keempat penyalahguna narkotika ini.
“Kami melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Tatah Pemangkih, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan di Jalan Trikora, Gang Manunggal Jaya I, Rt 4, Rw 4, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ucap Matsari.
BACA JUGA : Jamin Keamanan Personel Ditresnarkoba, Tersangka Kasus Narkoba Dirapid Test
Selanjutnya, kata Matsari, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk SH, JN, dan KM, dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk HN dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Matsari.(jejakrekam)
Pencarian populer:Kasus kriminal di gambut