Kejar Petugas dengan Parang, Bos Kayu Log Ilegal Terpaksa Didor

0

SEMPAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya HT alias Tono berhasil diringkus di kawasan Sungai Barito oleh Satreskrim Polres Barito Utara, Sabtu (18/7/2020).

TONO diduga sebagai pemilik ratusan kayu log ini saat ditangkap sempat melawan petugas, hingga terpaksa harus didor petugas untuk melumpuhkannya di Jalan Teluk Mayang, Muara Teweh.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan HT ditangkap karena diduga sebagai pemilik dari ratusan kayu log illegal yang berhasil diamankan pada 17 April 2020 lalu.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan, diketahui pemilik dari kayu log tersebut adalah HT,” ucap AKP Kristanto Situmeang kepada awak media di Muara Teweh, Selasa (21/7/2020).

BACA : Lanal Banjarmasin Amankan Kayu Hasil Illegal Logging

Dari keterangan para saksi itu, Tono sempat dipanggil secara patut dua kali. Namun, surat panggilan polisi tak digubris, hingga dimasukkan ke dalam DPO Polres Barito Utara.

“Begitu kami dapat informasi bahwa Tono berada di Jalan Teluk Mayang, anggota Satreskrim Polres Barito Utara langsung mendatangi ke lokasi. Benar saja, ternyata Tono sedang makan di sebuah warung makan,” ucap Kristanto.

BACA JUGA : Bawa Kayu Ulin, DPO Polsek Bentian Besar Diringkus Polres Barito Utara

Sempat dibujuk untuk datang ke Mapolres Barito Utara usai selesai makan, ternyata Tono menolak. Ia beralasan untuk cuci tangan usai makan. Ternyata, Tono justru mengambil parang yang ada di bawah meja.

Masih menurut Kristanto, saat itu anggota Satreskrim Polres Barito Utara pun sempat mundur, namun sempat dikejar Tono dengan parang. Melihat ada anggota yang terancam, anggota lainnya meminta Tono berhenti untuk mengancam petugas dengan melakukan tembakan peringatan ke udara.

“Ternyata, bukannya berhenti Tono malah mengejar anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan, sambil mengibas-ibaskan parang yang ada di tangannya. Hingga memaki petugas,” kata Kristanto.

BACA JUGA ; Selama 14 Hari ke Depan, Polres Barito Utara Gelar Operasi Patuh Telabang 2020

Karena perbuatan nekat Tono itu, akhirnya petugas pun mengambil tindakan tegas terukur demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Petugas kami terpaksa menembak Tono di bagian bahu kanan,” kata Kristanto.

Kena timah panas, Tono akhirnya berhasil dilumpuhkan. Kemudian, dibawa ke RSUD Muara Teweh untuk mengobati luka tembak yang dideritanya.

“Atas perbuatannya, tersangka Tono ini diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ucap perwira Polres Barito Utara ini.

Kristanto juga mengabarkan saat dibesuk di RSUD Muara Teweh, kondisi Tono mulai membaik. Bahkan, yang bersangkutan sudah bisa berjalan sendiri ke toilet.

“Kami rencanakan untuk melakukan operasi pengangkatan proyektil peluru yang ada di bahunya,” kata AKP Kristanto Situmeang.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.