Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Dua Pelaku Suami Istri

0

SEKITAR tiga bulan beraksi selama pandemi Covid-19, empat pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten – kota di Kalimantan Selatan, diringkus polisi. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.  Gunawan alias Bongkeng (35) dan istrinya Pitria (20). Keduanya merupakan warga Jalan Laksana Intan, Gang Permata, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

KEMUDIAN dua pelaku lainnya, Abdul Mazid (45) warga Jalan Pramuka, Gang Muhajirin, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur. Serta Rabani alias Roni (42) warga Tamban Pal 2, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pelaku merupakan sindikat yang sudah lama kita intai,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi saat pers rilis, Senin (20/7/2020). 

BACA : Marak Terjadi, Polsek Pamukan Utara Imbau Warga Waspada Curanmor

Sindikat ini, kata Kapolresta, tercatat dalam 20 laporan polisi (LP) di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, 4 LP di wilayah hukum Polres Banjarbaru, 2 LP di wilayah hukum Polres Banjar dan 2 LP di wilayah hukum Polres Batola. 

“Aksi di 20 TKP itu, mereka lakukan dalam rentang waktu 3 bulan selama pandemi Covid-19 ini,” ujar Rachmat Hendrawan. 

Kapolresta mengatakan, dari puluhan LP itu,  pihaknya berhasil mengamankan 9 barang bukti sepeda motor hasil curian. Pengungkapan ini, hasil tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Polresta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalsel. 

Kasat Reskrim  AKP Alfian Tri Permadi menambahkan, modus operandi para pelaku, yakni dengan menggunakan kunci letter T yang dibuat sendiri. “Mereka biasanya menunggu dan mengintai korban. Saat korban lengah baru pelaku beroperasi,” ujar Alfian. 

BACA JUGA : 12 Hari Operasi Jaran Intan 2019, Jajaran Polda Kalsel Tangkap 140 Pelaku dan Penadah Curanmor

Bahkan dalam melakukan aksinya, hanya membutuhkan waktu selama 30 detik saja. Ketika sepeda motor sudah diparkir, mereka langsung beraksi dan kabur.

Aksi pencurian kebanyakan dilakukan pada malam hari. Keempat pelaku, biasanya melakukan sendiri-sendiri atau terbagi menjadi dua kelompok kecil berjumlah 2 orang. 

“Abdul Mazid bersama Rabani alias Roni, sementara Gunawan alias Bongkeng dengan istrinya, Pitria,” ujar Alfian.

Sepeda motor hasil curian biasanya dijual kepada langganan mereka yang berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah.  “Biasanya motor hasil curian disimpan dulu, nanti ada yang ngambil,” ucapnya, 

Salah satu pelaku, Pitria mengaku, sepeda motor hasil curian itu dijual seharga Rp3 juta per-unit.

Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk sehari-hari, banyak yang diongkosi, anak suami ulun (saya-red) dengan istri terdahulu ada 4, saya juga sudah ada 3 anak,” katanya.

BACA LAGI : Polres HSU Amankan 9 Tersangka Kasus Curanmor

Sementara sang suami, Gunawan mengatakan, sebenarnya juga tidak tega mengajak istrinya. Hanya saja, kata dia, sang istri tidak mau ditinggal dan ingin ikut sendiri. “Sudah disampaikan resikonya, tapi dia yang kepingin ikut,” ucapnya. 

Dengan tertangkapnya para pelaku, Kasat Reskrim pun mengaku bersyukur, sebab, menurutnya grafik pencurian sepeda motor di Kota Banjarmasin menurun setelah diamankannya para pelaku.

Atas perbuatannya, kata Alfian, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dengan segala tindak kejahatan, khusunya curanmor. “Kalau perlu sepeda motor itu diberi pengamanan tambahan, seperti gembok ban,” sarannya.

Ia juga menyampaikan, jika ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polresta Banjarmasin untuk memeriksa apakah barang bukti yang diamankan merupakan milik salah satu warga.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.