Ini Rincian Syarat Bapaslon Khairul Saleh-Habib Ali yang Dinyatakan TMS

0

HASIL verifikasi faktual berjenjang yang dilakukan KPU Kota Banjarmasin terhadap syarat dukungan bakal calon pasangan (bapaslon) perseorangan, Khairul Saleh-Habib Ali Alhabsyi mendapatkan adanya 5.446 tidak memenuhi syarat (TMS).

SAAT penyerahan berkas syarat dukungan sewaktu memasuki tahap administrasi di KPU Kota Banjarmasin, Khairul Saleh yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin bersama Habib Ali Alhabsyi, menyerahkan sebanyak 40.879 dukungan tersebar di lima kecamatan.

Rinciannya, di Banjarmasin Utara ada 8.192 dukungan berupa fotokopi e-KTP dan surat pernyataan. Kemudian, Banjarmasin Barat terdapat 10.999 berkas, Banjarmasin Selatan (10.667 lembar), Banjarmasin Timur (6.558 lembar), dan Banjarmasin Tengah disodorkan 4.463 pendukung.

BACA : Terkorting TMS, Bapaslon Independen Khairul-Habib Ali Harus Serahkan Dua Kali Lipat

Namun, usai diverifikasi faktual, terkorting sebanyak 5.466 lembar dinyatakan TMS, hingga didapat hanya 35.433 memenuhi syarat (MS). Rinciannya, Banjarmasin Tengah terdapat 3.788 MS dan 675 MS, Banjarmasin Utara didata 6.903 MS dan 1.289 TMS, Banjarmasin Timur tercatat 6.192 MS dan 366 TMS. Kemudian, di Banjarmasin Selatan terverifikasi faktual, ada 9.187 MS dan 1.480 TMS dan Banjarmasin Barat terekam ada 9.363 MS berbanding 1.363 TMS.

Untuk syarat mencalon maju di jalur perseorangan atau independen, disyaratkan minimal memenuhi 38.003 lembar dukungan tersebar di lima kecamatan, maka kekurangan yang harus dipenuhi bapaslon Khairul Saleh-Habib Ali adalah 5.140 dukungan. Dengan perhitungan, 38.003-35.433= 2.570 dikali dua didapat 5.410 dukungan.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengakui hasil rekapitulasi syarat dukungan bagi bakal pasangan calon independen belum final, karena duet Khairul Saleh-Habib Ali Alhabsyi masih diberi waktu untuk memperbaiki berkas syarat dukungannya.

BACA JUGA : Bakal Ada Empat Petarung, Gerindra Isyaratkan Usung Kader di Pilwali Banjarmasin

Usai memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di Hotel G’Sign Banjarmasin, Senin (20/7/2020), Rahmiyati menegaskan maka bakal paslon independen harus menyiapkan dua kali lipat dari berkas yang dinyatakan TMS, mencapai 5.410 syarat dukung terhitung sejak 25-27 Juli 2020 mendatang.

“Setelah penyerahan, dilakukan verifikasi administrasi, lalu verifikasi faktual. Jika mereka masih belum memenuhi syarat, maka pasangan ini tidak bisa mendaftar menjadi calon,” tuturnya.

Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Khairul Saleh memastikan akan segera memenuhi syarat yang diminta penyelenggara pilkada. Namun, ia bangga karena dari berkas yang diserahkan, ternyata ada 35.443 e-KTP warga Banjarmasin telah memenuhi syarat.

“Kami cukup bangga dengan angka MS 35 ribu sekian. Artinya sudah banyak masyarakat yang mendukung kita. Kalau dihitung hampir 90 persen masyarakat mendukung kita,” cetus Khairul.

BACA JUGA : Bawaslu Telusuri Nama Penyelenggara Pilkada Masuk Berkas Dukungan Bakal Calon

Ia memastikan tim LO-nya akan bekerja maksimal guna memenuhi syarat dukung sebanyak 5.140 lembar, akibat adanya ‘sanksi’ TMS yang dikali dua.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Utara, Iberahim mengakui dari hasil verifikasi di 10 kelurahan yang ada di kecamatan ditemukan ada warga yang tak menyatakan dukungan, akhirnya dicoret.

Bahkan, jumlah warga yang tidak bisa ditemui saat verifikasi faktual di 10 kelurahan cukup banyak mencapai 856 berkas. Sedangkan, TMS sebanyak 433, dan MS 6.903, dari total dukungan yang diserahkan sebanyak  8.192 berkas.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.