Menang di PTUN Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina Tantang Winardi Buktikan Tudingannya

0

BAK gayung bersambut. Tudingan Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Sethiono yang menuding ada pengusaha advertising asal Bali bermain di kisruh pembongkaran baliho bando, langsung ditantang Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

PEMILIK biro jasa iklan Wins Advertising (PT  Wahana Inti Sejati) itu memotori pelaporan secara personal terhadap Ichwan Noor Chalik ketika menjadi Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, atas dugaan pengrusakan properti baliho bando di Jalan Achmad Yani.

Tudingan Winardi Sethiono cukup serius, Usai mengikuti rapat pendapat lintas komisi di DPRD Banjarmasin yang berlangsung di ruang paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua HM Yamin, Kamis (16/7/2020) lalu, pria yang akrab disapa Wins itu membeberkan kronologi pembongkaran berkelindan dengan rencana masuknya pengusaha asal Bali.

BACA : Ketua APPSI Kalsel Tuding Ada Pengusaha Advertising Bali Bermain di Polemik Bando

Pernyataan itu langsung direspon Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Ia menepis tudingan adanya orderan dari pengusaha advertising asal Bali untuk pembongkaran baliho bando guna disulap menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO) plus media reklame membentang di ruas jalan protokol Banjarmasin itu.

“Kalau kami turunkan balihonya, itu pasti akan kami lelang. Berarti kami akan memberikan peluang terhadap investor lain. Tapi ini kenyataannya tidak,” tegas Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Rumah Dinas Jabatan Walikota Banjarmasin, Komplek Dharma Praja, Sabtu (18/7/2020) pagi.

BACA JUGA : Taksir Kerugian Capai Rp 3 Miliar, APPSI Kalsel Tuding Walikota Tebang Pilih

Mantan anggota DPRD Kalsel ini  mengingatkan pengusaha periklanan itu adanya putusan PTUN Banjarmasin yang memenangkan pihak pemerintah kota, karena keberadaannya sudah tak mengantongi izin alias ilegal.

“Pihak pengusaha atau pemilik baliho bando itu juga pernah diberi surat peringatan untuk segera membongkar sendiri. Itu merupakan putusan PTUN Banjarmasin,” tegas Ibnu Sina.

BACA JUGA: Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

Dalam perkara gugatan PTUN Banjarmasin diingatkan Ibnu Sina, dalam hal ini pihak pengusaha advertising telah ditolak gugatannya oleh pengadilan tersebut. “Mereka sudah jelas kalah di PTUN Banjarmasin. Nah, kalau soal teknis, mungkin di Satpol PP Banjarmasin perlu diperbaiki,” kata Ibnu Sina.

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menekankan bahwa Pemkot Banjarmasin telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

Bahkan, Ibnu menantang pihak pengusaha untuk membuktikan tudingan mereka soal dugaan keterlibatan investor ‘asing’, seperti disuarakan Winardi Sethiono. “Terkait tudingan adanya investor luar, silahkan saja buktikan. Atau sekalian saja kami lelang,” ucap Ibnu lagi.

Kendati demikian, Ibnu tetap memberi kesempatan terhadap pihak pengusaha periklanan itu untuk kembali memasang baliho. Hanya saja, harus berada di titik yang diperbolehkan oleh aturan.

“Tapi sampai saat ini, kami persilahkan mereka untuk bangun di titik yang diperbolehkan. Bahkan, proses perizinan pun telah kami permudah,” pungkas Ibnu Sina.

BACA JUGA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Sekadar mengingatkan, pada medio April 2019, Evy Yunita Sethiono menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta ke PTUN Banjarmasin, akibat tidak diperpanjangnya izin pendirian baliho bando di Jalan Achmad Yani terhitung sejak 31 Januari 2019.

Perkara itu pun diregister bernomor 23/G/2019/PTUN.BJM. Cantolan hukum yang dipakai  Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin menyangkut larangan pendirian baliho membentang di atas jalan berdasar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

BACA JUGA : Bekas Plt Kasatpol Sudah Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Pencobotan Baliho Bando Di Ahmad Yani

Namun, majelis hakim PTUN Banjarmasin justru menilai surat keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin telah sesuai dengan hukum administratif negara. Hingga, gugatan pengusaha advertising ditolak dalam putusan PTUN Banjarmasin bernomor 23/G/2019/PTUN.BJM.

Majelis hakim diketuai Sumartanto bersama dua hakim anggota; Retno Widowati dan Trisoko Sugeng Sulistyo yang membacakan amar putusan pada 6 November 2019, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat biaya perkara Rp 258 ribu. Meski begitu, PTUN Banjarmasin menyatakan putusan tersebut belum inkracht atau tidak berkekuatan hukum tetap.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.