Ingat Hak Rakyat: Pemerintah Perlu Bercermin dalam Mengatasi Covid-19 di Indonesia

0

Oleh : Muhammad Pazri

PER hari ini Sabtu,18 Juli 2020, jumlah pasien di Indonesia yang terkonfirmasi positif bertambah 1.752 kasus, dan Covid-19 di Indonesia sudah menyalip China, negara pertama Covid-19 di dunia.

JIKA diakumulasikan, maka pasien positif 84.882, dalam perawatan 37.598, sembuh 43.268, meninggal dunia 4.016 sedangkan negara China total konfirmasi positif hanya 83.644.

Melihat fakta ini, pemerintah Indonesia harus mengevaluasi total pola, sistem, strategi, perencanaan, dalam pencegahan dan penanganan covid-19 saat ini.

Kita perlu bercermin dan belajar dengan negara yang bisa cepat menekan angka penambahan positif, kematian dan sembuh. Jangan hanya anggaran besar yang dikeluarkan negara, pemerintan daerah tapi hasilnya kecil, tidak optimal dan nihil hasil.

BACA : Data Kasus Covid-19 Versi GTPP Kalsel dan Banjarmasin Sering Berbeda, Ada Apa?

Legislatif (DPR RI,DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota) juga harus menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan  fungsi legislasi yang optimal. Plus ekstra dalam kepemimpinannya mewakili rakyat perlu sinergisitas antara eksekutif dan legilatif dalam penanganan Covid-19.

Lupakan golongan, dari parpol apa, kepentingan kelompok, buang ego politik kemasan penanganan covid-19, terlebih menjelang pilkada, utamakan pengakuan hak kesehatan,keselamatan rakyat karena jelas kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Pasal 1 angka 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

BACA JUGA : Sudah Memasuki Puncak, Indonesia Ternyata Belum Punya Data Covid-19

Kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya.

Hak atas kesehatan bukanlah berarti hak agar setiap orang untuk menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah.

Tetapi lebih menuntut agar pemerintah dan pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan  rencana kerja yang mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk semua dalam kemungkinan waktu yang secepatnya.

Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA : Data Kasus Covid-19 Kemenkes dan Gugus Tugas Kalsel Dinilai Janggal

Antara hak asasi manusia dan kesehatan terdapat hubungan yang saling mempengaruhi, karena seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Pengakuan Hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia pertama kali dapat kita temukan dalam dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang lahir pada 10 Desember 1948. Selanjutnya 18  tahun kemudian, pengakuan tersebut semakin diteguhkan dengan ditetapkannya Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Negara Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.

BACA JUGA : Data Covid-19 HSU Dinilai Janggal, GTPP Kalsel Segera Panggil Bupati Abdul Wahid

Dengan demikian, Indonesia otomatis menjadi negara yang diberikan tanggung jawab  pemenuhan, perlindungan dan penghormatan Hak Atas Kesehatan dari warga negaranya.

Dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Waspada jangan sampai Gelombang Kedua Covid 19 terjadi di Indonesia,para pemimpin Indonesia harus bertanggungjawab. Kuncinya ketegasan  semua tingkatan pemimpin, membuat aturan dengan kajian yang kongkirit dan jelas, buat perencanaan terukur matang,penggunaan anggaran yang transparan,efektif,efisien dan berikan  contoh agar masyarakat disiplin. (jejakrekam)

Penulis adalah Presdir Borneo Law Firm (BLF)

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.