Dewan Bakal Tindaklanjuti Aduan Warga soal Maraknya Truk Tambang Lintasi Jalan Negara

0

KOMISI III DPRD Kalsel dalam waktu dekat bakal melakukan pengawasan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan. Langkah ini dinilai perlu karena banyaknya aduan warga soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir kendaraan bermuatan besar.

PELANGGARAN yang dimaksud terkait banyaknya kendaraan bermuatan besar itu melintasi di jalan negara. Mengacu perda, anggota Komisi III menilai mestinya praktik demikian dilarang.

“Informasi ini kami jadikan bahan usulan dalam rapat internal komisi nanti untuk ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, di Banjarmasin, Jumat (17/7/2020).

BACA: Didominasi Perusahaan Tambang, Pajak Kalselteng Sudah Terhimpun Rp 11,6 Triliun

Gusti menambahkan, pihaknya pun bakal melakukan pemantauan di semua ruas jalan negara yang berpotensi dilintasi angkutan besar, baik yang mengangkut hasil tambang maupun perkebunan.

“Termasuk arah Balangan-Banjarmasin, atau Banjarmasin ke Amuntai,” kata Gusti.

Pihak dewan juga akan mengecek langsung kondisi rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan negara. Sebab, mengacu laporan tim penegak perda yang satu ini, banyaknya pelanggaran terjadi karena minimnya plang atau petunjuk di jalan.

BACA JUGA: Ketergantungan Balangan Terhadap Sektor Pertambangan Capai Angka 62 Persen

“Nanti akan kita cek ke lapangan,” pungkas Gusti Abidinsyah.

Sebelumnya pada awal tahun 2020 tadi, maraknya pelanggaran perda di atas sempat disampaikan secara resmi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Komisi III DPRD Kalsel.

Pada kurun waktu itu pula, Dirlantas Polda Kalsel selaku Ketua Tim Penegakan Perda, mengaku kesulitan untuk menindak angkutan besar yang melintas di jalan negara karena tidak ada rambu-rambu yang terpasang. (jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.