Ketua APPSI Kalsel Tuding Ada Pengusaha Advertising Bali Bermain di Polemik Bando

0

KETUA Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Setiono menuding ada ‘udang di balik batu’ ikhwal pembongkaran baliho bando yang dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

TUDINGAN ini dilontarkan Winardi Setiono, usai mengikuti rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD Banjarmasin yang berlangsung di ruang paripurna dewan, Kamis (16/7/2020).

Wins-sapaan akrabnya, menduga kuat dibalik pembongkaran baliho bando justru untuk memuluskan kepentingan salah satu pengusaha advertising luar Banjarmasin. Sebab, ada rencana mengganti baliho bando dengan bangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) sekaligus media reklame.

“Saya terang-terangan, masalah ini muncul karena ada dugaan deal membangun JPO oleh pengusaha advertising dari Bali. Bahkan, kepala dinas termasuk Walikota (Ibnu Sina) sudah pernah diajak ke Bali 2018 silam,” sebut politisi Nasdem ini.

BACA : Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

Winardi mengatakan pengusaha lokal ingin membayar pajak reklame yang tak bermasalah, terkesan dipersulit. Di sisi lain, pengusaha advertising tersebut justru tidak pernah bayar pajak. “Ini yang harusnya ditindak tegas,” cetusnya.

Menurut dia, saat ikut lelang JPO, pihak pengusaha lokal terkesan digagalkan, karena hanya dalam 5 hari disuruh melengkapi persyaratan, seperti gambar dan lainnya.

BACA JUGA : Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

Bagi Winardi, pengusaha advertising bukan musuh Pemkot Banjarmasin, sebaliknya merupakan mitra strategis bagi pengampu kebijakan kota. 

Sebab, papar dia, satu titik bando menyumbang PAD sebesar Rp 60 juta per tahun. Nah, jika dikalkulasikan dari 10 bando yang berada di ruas Jalan Achmad Yani saja, maka sebanyak Rp 600 juta setahun bisa masuk kas daerah.

“Kalau kerugian dari pembongkaran baliho bando yang sudah berdiri 2007, 2008 dan 2009 itu sekitar Rp 8 miliar lebih,” katanya.

BACA JUGA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Pemilik biro jasa iklan Wins Advertising ini mengatakan, baliho bando di kawasan kota besar seperti Jakarta masih berdiri, sementara bangunan baliho bando di Banjarmasin justru dibongkar. “Ini yang saya bingung dan pertanyakan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjarmasin Fathurrahim enggan dimintai komentar. Ia memilih berlalu meninggalkan wartawan, terkait tudingan dari APPSI Kalsel tersebut.

BACA JUGA : Sudah 10 Saksi Diperiksa, Ditreskrimum Polda Kalsel Segera Panggil Ichwan Pekan Depan

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, masalah ini terjadi lantaran ada miss komunikasi antara Walikota Ibnu Sina dengan salah satu SKPD. Terlebih lagi, sudah ada nota kesepakatan, karena pengusaha periklanan itu juga terikat kontrak dengan klien pemasang reklame yang belum habis masa tayangnya.

“Sebab sebelumnya ada nota kesepakatan antara walikota dengan pengusaha advertising, yang mana diberikan kelonggaran sampai masa kontrak selesai, baru duduk bersama lagi membicarakan soal baliho bando,” pungkas Yamin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.