Diduga Selewengkan Dana, Warga Kambiyain Tuntut sang Kades Mundur

0

PULUHAN warga Desa Kambiyan, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan menyambangi kantor bupati untuk menyampaikan tuntutan agar sang kepala desa diberhentikan karena diduga telah melakukan penyimpangan terhadap dana desa.  

PENYAMPAIAN aspirasi warga masyarakat Kambiyain yang berlangsung di teras kantor bupati ini,  diterima asisten I Pemkab Balangan,  Gunawan yang mewakili Bupati Balangan H Ansharuddin yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, dari Inspektorat serta kawal oleh aparat Kepolisan dan Satpol PP.

“Dugaan kami adalah indikasi penyimpangan penggunaan dana desa,” ucap Anang Suriani koordinator dalam aksi tersebut.

Secara lengkap tuntutan yang disampaikan pihaknya, kata Anang ialah, meminta kepada Bupati Balangan untuk memberhentikan kepala Desa Kambiyain sebagaimana UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Selain itu meminta agar Bupati Balangan secepatnya menunjuk pejabat sementara untuk posisi tersebut.  Tuntutan lainnya ialah melakukan proses secara hukum atas tindakan penyimpangan dana desa sesuai hukum yang berlaku.

Sejumlah perwakilan warga menyambangi Kantor Bupati Balangan meminta agar sang kades diberhentikan

Terlebih permintaan yang diajukan untuk pemberhentian kepala desa tersebut juga telah disetujui oleh warga Kambiyain yang menandatangani surat pengajuan pemberhentian kepala desa.

Mewakili warga Kambiyain, Anang Suriani berharap adanya tindakan cepat akan tuntunan tersebut. Bahkan tegas warga lainnya, apabila belum ada tindak lanjut, maka akan ada aksi lanjutan dengan masa lebih banyak.

Asisten satu Bidang Pemerintahan, Gunawan. Ia menerangkan akan segera menindaklanjuti permintaan dari warga. Tentunya tak lepas dari aturan yang berlaku.  “Kita berjanji akan segara menindaklanjuti keinginan masyarakat, namun tetap sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Senada itu, Urai Nur Iskandar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mengakui, jika sebetulnya pihaknya sudah menindaklanjuti keinginan masyarakat tersebut. “Kita sudah memberikan SP1 terhadap Kades yang bersangkutan, tapi memang kita harus sesuai proses aturan yang ada,” ungkapnya.

SP1 ini sendiri, kata Urai, masih berlaku. Selain itu, juga akan dilakukan verifikasi oleh Inspektorat terkait laporan keuangan yang oleh warga dikeluhkan tersebut.

“Intinya akan sudah kita tindak lanjuti, namun tetap sesuai aturan. Agar nantinya apapun yang hasilkan tidak ada aturan yang dilanggar,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.