Asal Aman dari Corona, Kemenag Izinkan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

0

PELAKSANAAN Shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang bakal digelar berbeda dari perayaan Idul Fitri tadi. Kementerian Agama RI telah merilis panduan baru ihwal ibadah tersebut.

SALAH satu poinnya, Kemenag RI memperbolehkan ibadah Shalat Idul Adha digelar di lapangan terbuka dan masjid. Kendati begitu, pelaksanaannya tentu harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Hal demikian juga diakui oleh Kepala Kantor (Kakanwil) Kemenag Kalsel, Noor Fahmi. Kata dia, panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah/2020.

“Dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah,” kata Fahmi dalam keterangannya yang diterima jejakrekam.com, Rabu (15/3/2020).

BACA JUGA: Shalat Idul Fitri Ditetapkan Besok Minggu, Warga Kalsel Diminta Ibadah di Rumah Saja

Fahmi menambahkan, protokol kesehatan yang dimaksud dalam panduan tersebut ditujukan kepada pengelola/panitia pelaksanaan Shalat Idul Adha. Ambil contoh, panitiamesti melakukan pembersihan dan disinfeksi di area shalat, membatasi jumlah pintu keluar masuk jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan serta hand sanitizer, dan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.

Selain itu, penerapan physical distancing juga mesti diperhatikan. Jarak setiap shaf minimal 1 meter. Begitu pun juga dengan pelaksanaan khutbah Idul Adha yang mesti dipersingkat.

BACA LAGI: Kapolda Kalsel Temui MUI-Muhammadiyah Bahas Soal Fatwa Shalat Idul Fitri di Pandemi Covid-19

“Selanjutnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah seperti menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” kata dia.

Sementara itu, jemaah juga diberi panduan ketika datang ke area pelaksanaan shalat. Misalnya, harus datang dalam kondisi sehat, membawa sajadah dan alat shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan di area shalat, menghindari kontak fisik, dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

BACA: Shalat Ied di Rumah, Walikota Ibnu Sina Minta Warga Banjarmasin Tak Usah Mudik

“Selain itu, (jemaah) mengimbau anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19 tidak mengikuti shalat Idul Adha,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk panduan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti disiplin menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). Penyelenggara harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, serta pendistribusian hewan korban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

“Demikian isi surat edaran ini agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.