Kanalisasi Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jalan A Yani

0

KANALISASI lajur lalu lintas terutama di ruas Jalan Achmad Yani kembali dihidupkan Polresta Banjarmasin. Konsep pembagian lajur kendaraan bermotor antara roda dua dan roda empat itu sempat diberlakukan di era Walikota Banjarmasin Sofyan Arpan periode 1999-2004.

ADA empat kanal atau empat lajur dikonsep di ruas Jalan A Yani yang menjadi urat nadi perekonomian ibukota Kalimantan Selatan. Yakni, lajur cepat di bahu kanan dan tengah untuk kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan, lajur lambat khusus untuk sepeda motor.

Sosialisasi ini pun digencarkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, demi mengurai kemacetan dan fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di ruas jalan padat seperti Jalan Achmad Yani, Senin (13/7/2020).

“Kanalisasi ini dimasuk membagi lajur kendaraan bagi pengendara roda dua berada di sebelah kiri yang telah disediakan. Ini upaya kita untuk mendisplinkan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat memimpin sosialisasi kanalisasi di ruas Jalan Achmad Yani, Banjarmasin, Senin (13/7/2020).

BACA : Tak Dapat Izin Penyidik, Bekas Bongkaran Bando di Jalan A Yani Masih Menjuntai

Ia menegaskan soal kanalisasi lajur lalu lintas ini telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (3) yang menyebutkan dalam berlalu lintas sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada di lajur kiri jalan.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pengendara roda dua bisa mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Ini akan diteruskan dan terus digencarkan agar masyarakat membiasakan dan memahami aturan tersebut,” kata mantan Kapolres Balangan ini, didampingi  Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.

Sementara itu, Kabid Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo mendukung program kanalisasi di ruas jalan yang ada di Banjarmasin.

“Apa yang dilakukan Polresta Banjarmasin terkait kanalisasi untuk pengendara roda dua, kami sangat mendukung. Tujuan utamanya, tentu untuk keselamatan bagi pengguna jalan ini. Apalagi, selama ini, pengendara roda dua sebagian tidak teratur, bahkan memasuki lajur cepat yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat,” papar Slamet Bedjo kepada jejakrekam.com, Selasa (14/7/2020).

BACA JUGA : Atasi Kemacetan Ruas A Yani, Jalan Kolonel Sugiono Dipasang Separator

Namun, Slamet mengingatkan pemberlakukan kanalisasi tidak harus saklak di lapangan, karena ketika pengendara mobil atau roda empat berbelok kiri, akan mengalami kesulitan.

“Akhirnya, akan terjadi penumpukan dan memicu kemacetan. Makanya, perlu pengawasan dalam pemberlakuan kanalisasi, terutama saat jam-jam sibuk,” tuturnya.

Slamet mengakui dulu pernah diberlakukan konsep kanalisasi di Banjarmasin, terutama di ruas Jalan Achmad Yani, namun tidak efektif di lapangan.

Ia pun berharap dengan bertambahnya volume kendaraan roda dua di Banjarmasin, kanalisasi ini akan efektif dengan catatan pengawasan perlu diperketat agar tercipta disiplin pengguna jalan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.