Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

0

WALIKOTA Banjarbaru Nadjmi Adhani membuat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.

PERWALI yang resmi ditetapkan dan diundangkan pada 9 Juli 2020 ini oleh Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah ini pun memuat sanksi denda bagi pelanggar prokes Covid-19.

Yang dimaksud prokes Covid-19 atau PK-Covid-19 dalam diktum Perwali Banjarbaru Nomor 20/2020 itu adalah menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah, rajin mencuci tangan memakai sabun, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.

Ada 7 pasal yang diatur terdiri dari empat bab. Namun, ada hal-hal krusial dalam Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 ini demi kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

BACA : Pengguna Lapor Paman Masih Didominasi Pengadu dari Banjarmasin dan Banjarbaru

Terutama, pada bab III sanksi pelanggaran prokes-Covid-1, terutama pembatasan aktivitas di luar rumah terdapat di Pasal 4 ayat (1), khususnya di tempat/fasilitas umum tanpa mengenakan masker disanksi.

Mulai sanksi adminitratif berupa teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Untuk pemberi sanksi pun diserahkan ke aparat Satpol PP Kota Banjarbaru didampingi pihak kepolisian, terdapat dalam Pasal 4 ayat (2).

BACA JUGA : Meski Pandemi, Walikota Nadjmi Adhani Jamin Dana Pilkada Banjarbaru Aman

Lalu, pada bagian kedua soal pembatasan kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum diatur di Pasal 5. Dirincikan pada ayat (1), ketika setiap orang melanggar melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif.

Sanksinya berupa teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu minimal, dan maksimalnya Rp 250 ribu. Semua uang denda itu dimasukkan ke kas daerah Pemkot Banjarbaru.

Kabag Humas Setdakot Banjarbaru Dedi Soetoyo mengakui telah mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker serta membuat kerumuan lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum.

“Jadi, bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Banjarbaru harus menaati Perwali Nomor 20 Tahun 2020 ini. Aturan ini dibuat untuk pengendalian agar penyebaran virus Corona bisa efektif serta ada kepastian hukum bagi aparat di lapangan,” ucap Dedi Soetoyo kepada jejakrekam.com, Senin (13/7/2020).

BACA JUGA : Stop PSBB, Banjarbaru Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ia menegaskan dengan adanya Perwali Banjarbaru ini, maka bagi warga yang berada di luar rumah, terutama di tempat umum atau fasilitas umum diwajibkan mengenakan masker serta menjalankan protokol kesehatan.

“Jadi, terhitung sejak 9 Juli 2020, hingga ada aturan baru yang dibuat atau dicabut, maka Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 ini berlaku efektif. Kami minta agar seluruh warga yang berada di Banjarbaru, khususnya warga kota untuk menaatinya,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.