Jasa Raharja Kalsel Catat Penurunan Jumlah Dana Santunan Selama Pandemi Covid-19

0

DI tengah Pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan penyesuaian, baik internal maupun eksternal. Tak terkecuali perusahaan asuransi sepert PT Jasa Raharja, yang juga mesti memaksimalkan layanan digital untuk menjamin mutu layanan kepada klien.

KEPALA PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, M.Zulham Pane,  mengungkapkan perusahaan saat ini memang harus beradaptasi dan memaksimalkan proses operasional digital menggunakan infrastruktur yang telah dikembangkan.

Beberapa diantaranya, melayani pengajuan klaim secara online. Kata Zulham, langkahnya klaim digital ini cukup dengan lapor ke kepolisian dan selanjutnya Jasa Raharja yang menjalankan.

“Bahkan kami melakukan secara jemput bola, sehingga masyarakat tidak lagi datang ke Kantor Jasa Raharja,” ujarnya.      

BACA: Komitmen Melawan Covid-19, Jasa Raharja Bantu Tenaga Medis RSUD Ulin Bantuan APD

Pada sisi lain, Zulham juga mengungkapkan , PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan pada semester pertama tahun 2020 ini telah menyerahkan santunan sebesar Rp 9.3 Milyar. Adanya pandemi ini mengalami penurunan sebesar 14,26 % atau sebesar Rp 1,5 Milyar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar 10,8  Milyar.  

Dia menyebut, penurunan jumlah dana santunan, diduga karena berkurangnnya aktivitas masyarakat di luar rumah. Tepatnya pada sekitar bulat Maret sampai Bulan Mei 2020. Sehingga mobilitas kendaraan di jalan raya berkurang, juga aktivitas para mahsiswa dan siswa yang melakukan pembelajaran lewat daring.  

BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Millennials Jasa Raharja Hijaukan Terminal Tipe A Gambut Barakat

“Ini berdampak angka kecelakaan menurun, walaupun  juga masih ada terjadi kecelakaan.  Aktivitasnya secara rata-rata nya menurun dari tahun kemarin,” ujarnya.

Meski ada penurunan santunan, Zulham mengaku pihaknya  tidak terganggu. Dia menyampaikan pelayanan santunan dilakukan secara proaktif oleh petugas Jasa Raharja dan pengurusan santunan tidak dikenakan biaya.

“Dana santunan yang diserahkan  bersumber dari Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sesuai UU Nomor 33 yang dibayarkan para penumpang pada saat membeli tiket angkutan umum secara resmi dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, UU nomor 34 yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya, ” ujarnya.    

Zulham juga menyampaikan, di masa Pandemi saat ini Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat mengimbau pada pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya di Kantor Bersama Samsat. Selain itu juga masyarakat dapat memanfaatkan channel pembayaran pajak kendaraan bermotor , SWDKLLJ dan registrasi kendaraan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas ) dan E-samsat. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.