Dicecar Fraksi-Fraksi DPRD, Bupati Barito Utara Jawab Soal Penggunaan APBD 2019

0

BUPATI H Nadalsyah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna III masa sidang III tahun 2020, di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (13/7/2020). 

MENANGGAPI pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Bupati Nadalsyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan F-PD untuk membahas rancangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Sedangkan untuk pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditegaskan Nadalsyah disambut saran dan masukannya.

Begitu pula, untuk pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, terkait pertanyaan mengenai realisasi belanja, sektor apa saja yang belanjanya tidak terealisasi.

BACA : Tak Bacakan Pidato, Bupati Nadalsyah Serahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

“Dapat kami jelaskan bahwa belanja pada semua sektor telah terealisasi walaupun belum maksimal misalnya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” ucap Koyem, sapaan akrabnya.

Mengenai pertanyaan masih ada bantuan bibit yang tidak sesuai harapan petani, Nadalsyah menegaskan untuk bantuan bibit, khususnya bibit jagung adalah merupakan program bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga varietas dan volume yang diberikan ke Pemkab Barito Utara sudah ditentukan.

BACA JUGA : Terdampak Pandemi, KUA-PPAS 2021 Barito Kuala Turun 25,16 Persen

Lain dengan Fraksi PKB, sehubungan dengan pertanyaan mengenai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 74.324.983.989,24 atau hanya 86,74 persen dari target anggaran sebesar Rp85.682.169.648,00.

“Saya jelaskan hal itu karena adanya sumber pendapatan pajak daerah yang dihapus oleh pemerintah pusat seperti izin HO (izin gangguan), terjadinya bencana kebakaran pasar pendopo, belum tersertifikasinya laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jawab Koyem.

BACA JUGA : Kejari Barito Utara Sudah Kantongi Tersangka Kasus Lanjutan Bandara Trinsing

Kemudian, beber Bupati Barito Utara ini, belum tersedianya gedung untuk pengujian kendaraan bermotor yang tersertifikasi. Bahkan, elum ada Pergub Kalteng yang mengatur tentang nilai perolehan air tanah sehingga mempengaruhi PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019. 

“Jawaban ini sekaligus menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini juga dihadiri  Wakil Bupati Sugianto Panala Putra segenap pimpinan dan anggota serta pejabat di lingkungan Pemkab Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.