Simpan Sabu 1,82 Gram, Polisi di Tabalong Ringkus IM

0

PERSONIL Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang pria berinisial IM (34 tahun) karena diduga telah terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

LELAKI yang merupakan warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini berhasil diamankan polisi pada sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sulingan yang masih berada di kecamatan yang sama.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori,  melalui Kasubbaghumas, AKP Ibnu Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan IM.

“Pelaku beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,82 gram dan satu kotak rokok diamankan saat berada dikontrakan pada Rabu (8/7/2020) malam, sekitar jam 21.00 WITA,” ujarnya.

Kata Ibnu, penangkapan IM sendiri berawal dari informasi warga setempat terkait adanya transaksi narkoba pada sebuah pondokan, di areal kebun karet Desa Kapar.

Dari informasi tersebut, personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Terlihat pelaku membuang sesuatu ke tanah dan melarikan diri dari pengejaran petugas.

Didampingi Ketua RT setempat, petugas memeriksa barang yang telah dibuang pelaku berupa kotak rokok. Rupanya, di dalam kotak, ditemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah berhasil lari dari kejaran petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada malam hari sekitar jam 21.00 WITA di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Sulingan, Murung Pudak,” ujarnya.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibelinya dari rekannya yang berinisial WL dan sampai saat ini WL dicari petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong,” tandas Ibnu. (jejajrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.