Pemuda Muhammadiyah Kalsel Desak Cabut RUU HIP, Meldy : Pancasila adalah Darul Ahdi wa Syahadah

0

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila  (HIP) digulirkan DPR RI Senayan Jakarta, masih menjadi bola panas. Beragam penolakan disampaikan berbagai organisasi baik keagamaan maupun organisasi kepemudaan.

TERKINI ratusan massa lintas organisasi yang menamakan Aliansi Rakyat Banua Lambung  Mangkurat (Arbal) menggelar aksi demonstrasi di, depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jum’at (10/7/2020).

Salah satu organisasi yang ikut ambil bagian dalam aksi ini adalah PW Pemuda Muhammadiyah dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah Kalimantan Selatan. Tuntutan mereka nyata, mencabut RUU HIP, yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

BACA : Massa Ultimatum DPR RI, Suripno Sumas : DPRD Kalsel Tegas Menolak RUU HIP!

Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalsel, Meldy Muzada Elfa menegaskan Muhammadiyah sudah jelas memaknai negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah.

Dia menjelaskan Darul Ahdi bermakna negara tempat rakyat melakukan konsensus nasional. Negara Indonesia berdiri karena seluruh kemajemukan sehingga berdirilah Indonesia. “Sedangkan Darul Syahadah, menguraikan cara warga negara mengisi kemerdekaan yang telah didapatkan dengan sebaik-baiknya,” ucap Meldy kepada jejakrekam.com, Jumat (10/7/2020).

Wakil Direktur RS Islam Banjarmasin ini menegaskan Darul Ahdi wa Syahadah bertujuan menjadikan bangsa Indonesia ini maju, makmur, adil bermartabat sehingga mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya, sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Kami berharap bahwa Pancasila tidak perlu diutak-atik lagi. Karena Pancasila sudah final untuk masyarakat Indonesia,” tegas Meldy.

BACA JUGA : Penuhi Ruas Jalan Lambung Mangkurat, Massa Arbal Suarakan Penolakan RUU HIP

Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah mengeluarkan pernyataan resmi, yang ditanda tangani ketua umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Dr Abdul Mu’ti bernomor 09/PER/I.0/I/2020 tentang RUU HIP.

Secara garis besar, PP Muhammadiyah mendesak RUU HIP untuk dicabut, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA : Gelar Sosialisasi Empat Pilar, Habib Zakaria juga Ingatkan Bahaya RUU HIP

Salah satu butir penolakan Muhammadiyah atas rancangan beleid ini adalah memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP  dengan alasan historis pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 sama artinya dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945.

“Serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan,” demikian isi surat pernyataan tersebut.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.